Bandung, (Pripos26/9),- Aksis pemaksaan menjurus kekerasan yang dilakukan jasa penagih tagihan (debt colector) kembali terjadi di Kota Bandung. Kali ini korbannya seorang warga Kabupaten Subang yang kebetulan merupakan anggota GIBBAS yakni sebuah organisasi massa (ormas) ternama di Jawa Barat. Sontak, kejadian tersebut mengundang reaksi keras seluruh keluarga besar GIBBAS.
Bahkan pulahan simpatisan GIBBAS dari berbagai daerah, Rabu (26/9) lengkap menggunakan
seragam Satgas GIBBAS ramai-ramai mendatangi kantor ACC (Astra Credit Company)
Cabang Bandung di Jalan Naripan Bandung. ACC merupakan sebuah perusahan leasing
(pejamin kredit) mobil di bawah PT Astra Internasional yang diduga
menggunakan jasa debt colector nakal yang telah meresahkan masyarakat itu.
Aksi ‘ngontrok’ para anggota GIBBAS tersebut adalah untuk mempertanyakan
kebijakan ACC atas praktek debt colectornya yang melakukan penarikan mobil yang
dikreditkan dengan cara-cara kasar mirip prilaku preman. Peristiwa yang
kemudian membuat marah para anggota GIBBAS itu terjadi, Selasa (25/9)
sekitar pukul 12.30 WIb di jalan sekitar Rumah Sakit Hasan Sadikin
Bandung di bawah Jalan Layang Pasopati.
Menerut Asep, Kepala GIBBAS Distrik Kabupaten Subang yang juga pemilik
kendaraan mobil yang dipermasalahkan tersebut, awalnya mobil merek Daihatus
Terios Nopol D 1604 EC warna hitam dengan STNK atas namanya itu dipinjam
oleh anggota GIBBAS bernama Aswin untuk mengantarkan saudaranya berobat ke RSHS
Bandung. Setelah keluar dari RSHS, tiba-tiba mobil dihentikan paksa oleh empat
orang yang mengaku sebagai debt colectornya ACC. Aswin sempat melawan
karena memang ia hanya peminjam yang tidak tahu menahu masalah kredit mobil yang
dibawanya, dan menjadi tanggungjawabnya untuk menyelematkan mobil yang
dipinjamnya itu. Aksi pembelaan Aswin ternyata berbuah kepanikan, apalagi
setelah ia konon ditodong sebuah senjata api oleh debt colektor tersebut dan
akhirnya ia pasrah saja mobilnya dibawa. Kemudian ia dan mobilnya dibawa ke
sebuah kantor Ormas di Jalan BKR Bandung, dan ia dipaksa menandatangani
penyerahan kendaraan. Setelah kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Sukajadi
Kota Bandung.
Sementar pihak ACC Bandung yang diwakili Kepala Divisi Remidial, Uggul
mengatakan bahwa pihaknya tidak tahu menahu masalah kronologis penarikan mobil
dimaksud, apalagi menyuruh cara-cara kasar menggunakan senjata api.
Unggul mengaku sudah menerapkan prosedur yang benar sesuai dengan aturan
perusahaan. Dikatakan, ACC hanya mengeluurkan dua surat tugas untuk dua orang
petugas debt colctor bukan empat orang seperti yang dituduhkan.
Dikatakan,
mobil yang ditarik tersebut adalah Mobil Daihatsu Terios Keluaran Tahun 2008.
Terjadi kredit macet dengan besaran denda hingga posisi Rabu (26/9) mencapai Rp
109 juta. Ia pun telah diberitahu adanya laporan dari kepolian, dan
mepersilahkan pihak-pihak untuk mencari solusi dan jalan yang terbaik
penyelesaiannya. (fauzi)
0 comments:
Post a Comment