Kepala Dinkes Jabar:dr. Hj. Alma Lucyati M.Kes, MSi, MH.Kes

Written By Unknown on Saturday, November 3, 2012 | 4:52 AM


Kadinkes Jabar :   Proyek Alkes Jalan Terus


Bandung,(Pripos 03/11)-Kendati terus disudutkan dengan tudingan berbau korupsi atas proyek pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) tahun 2012 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar , Kepala Dinkes dr. Hj. Alma Lucyati M.Kes, MSi, MH.Kes, bertekad terus menjalankan kegiatan proyek tersebut. Desakan beberapa Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) agar proses tender diulang, Alma meyakini proses tender yang sudah terjadi tidak menyalahi aturan.
“Kami meyakini bahwa pengadaan alat-alat kesehatan ini tidak ada masalah. Semuanya telah dilakukan sesuai dengan prosedur sebagaimana tercantum dalam Perpres No.70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tandas Alma yang didampingi Kepala Biro HPU Pemprov. Jabar, Ruddy Gandakusuma, SH, MH dalam keterangan persnya kepada wartawan di Gedung Sate Bandung, Jum’at (2/11).  
Bahkan Alma Lucyati menganggap laporan atau tuduhan yang dikemukakan LSM-LSM tersebut dipenuhi dengan asumsi-asumsi yang tidak perlu semuanya ditanggapi. Karena asumsi tersebut berada di ranah hukum dan tidak berhubungan langsung dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat.
Seperti diketahui, 4 LSM masing-masing, LSM Monitoring Community Jabar(MC), Jaringan Komunikasi Amanat Rakyat(Jangkar), Barisan Rakyat Anti Korupsi Tatar Sunda(Brantas) dan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia(GMBI) melaporkan pengelola lelang Alkes Dinas Kesehatan Jawa Barat ke Polda, Kejati Jabar dan KPK. LSM ini menuduh Dinkes Jabar kongkalikong pemenang Alkes senilai Rp 88,58 miliar.
Kemudian, Alkes tersebut dilaporkan tidak sesuai dengan spesifikasi (spek) yang telah ditentukan dalam tender.
Menanggapi ini Lucyati menyatakan, asumsi dengan dalih investigasi bahwa ada kolusi dan pembuatan dokumen dengan indikasi dukungan keagenan sulit didapat oleh peserta lelang. Sangat sulit diterima.
Indikasi tersebut tidak bisa membuktikan ko;usi apapun dalam pembuatan dokumen. Hal ini karena setiap penyedia barang/jasa peserta lelang harus memiliki dukungan keagenan dari agen tunggal pemegang merk. Sebab apabila tidak memiliki dukungan keagenan, ini jelas-jelas membuktikan bahwa penyedia jasa tersebut tidak kompoten.
Sementara asumsi intervensi yang dituduhkan LSM tersebut dalam perubahan spek antara tahun anggaran 2011 dengan tahun anggaran 2012, itu sama sekali tidak ada hubungannya. Sesuai Perpres No 70 Tahun 2012 Pasal 52 ayat 1. Hal tersebut merupakan Kontrak Tahun Tunggal.
Atas pertanyaan wartawan, Lucyati menyatakan bahwa selama ini tidak ada masalah dengan 4 LSM tersebut. Bahkan mereka juga sama sekali tidak kenal dengan para pengurus LSM tersebut. Dari senilai Rp 88.85 miliar anggaran tersebut, Rp 25,71 miliar ada;ah untuk pengadaan 112 PONED di 22 Kabupaten?kota se Jawa Barat. Khusus untuk PONED paling lambat 18 Desember 2012 Alkes tersebut sudah harus masuk,kata Alma Lucyati.(fauzi).

0 comments:

Post a Comment