Kadinkes Jabar : Proyek Alkes Jalan
Terus
Bandung,(Pripos 03/11)-Kendati
terus disudutkan dengan tudingan berbau korupsi atas proyek pengadaan alat-alat
kesehatan (Alkes) tahun 2012 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar , Kepala Dinkes
dr. Hj. Alma Lucyati M.Kes, MSi, MH.Kes, bertekad terus menjalankan kegiatan
proyek tersebut. Desakan beberapa Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) agar proses
tender diulang, Alma meyakini proses tender yang sudah terjadi tidak menyalahi
aturan.
“Kami meyakini bahwa pengadaan alat-alat kesehatan ini tidak
ada masalah. Semuanya telah dilakukan sesuai dengan prosedur sebagaimana
tercantum dalam Perpres No.70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres
No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tandas Alma
yang didampingi Kepala Biro HPU Pemprov. Jabar, Ruddy Gandakusuma, SH, MH dalam
keterangan persnya kepada wartawan di Gedung Sate Bandung, Jum’at
(2/11).
Bahkan Alma Lucyati menganggap laporan atau tuduhan yang
dikemukakan LSM-LSM tersebut dipenuhi dengan asumsi-asumsi yang tidak perlu
semuanya ditanggapi. Karena asumsi tersebut berada di ranah hukum dan tidak
berhubungan langsung dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat.
Seperti diketahui, 4 LSM masing-masing, LSM Monitoring
Community Jabar(MC), Jaringan Komunikasi Amanat Rakyat(Jangkar), Barisan Rakyat
Anti Korupsi Tatar Sunda(Brantas) dan LSM Gerakan Masyarakat Bawah
Indonesia(GMBI) melaporkan pengelola lelang Alkes Dinas Kesehatan Jawa Barat ke
Polda, Kejati Jabar dan KPK. LSM ini menuduh Dinkes Jabar kongkalikong pemenang
Alkes senilai Rp 88,58 miliar.
Kemudian,
Alkes tersebut dilaporkan tidak sesuai dengan spesifikasi (spek) yang telah
ditentukan dalam tender.
Menanggapi ini Lucyati menyatakan, asumsi dengan dalih
investigasi bahwa ada kolusi dan pembuatan dokumen dengan indikasi dukungan
keagenan sulit didapat oleh peserta lelang. Sangat sulit diterima.
Indikasi tersebut tidak bisa membuktikan ko;usi apapun dalam
pembuatan dokumen. Hal ini karena setiap penyedia barang/jasa peserta lelang
harus memiliki dukungan keagenan dari agen tunggal pemegang merk. Sebab apabila
tidak memiliki dukungan keagenan, ini jelas-jelas membuktikan bahwa penyedia
jasa tersebut tidak kompoten.
Sementara asumsi intervensi yang dituduhkan LSM tersebut
dalam perubahan spek antara tahun anggaran 2011 dengan tahun anggaran 2012, itu
sama sekali tidak ada hubungannya. Sesuai Perpres No 70 Tahun 2012 Pasal 52
ayat 1. Hal tersebut merupakan Kontrak Tahun Tunggal.
Atas pertanyaan wartawan, Lucyati menyatakan bahwa selama
ini tidak ada masalah dengan 4 LSM tersebut. Bahkan mereka juga sama sekali
tidak kenal dengan para pengurus LSM tersebut. Dari senilai Rp 88.85 miliar
anggaran tersebut, Rp 25,71 miliar ada;ah untuk pengadaan 112 PONED di 22
Kabupaten?kota se Jawa Barat. Khusus untuk PONED paling lambat 18 Desember 2012
Alkes tersebut sudah harus masuk,kata Alma Lucyati.(fauzi).
0 comments:
Post a Comment