Sekwan : Banleg Berwenang Tarik Raperda Usulan Eksekutif
"Keberadaan Banleg serta adanya UU No. 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Perundang-Undangan semakin memperkuat kedudukan Badan Legislasi (Banleg)
DPRD terutama fungsi legislasinya, sehingga Setwan diharuskan untuk aktif
melakukan jemput bola, “ terang Sekretaris DPRD Jabar Hj. Ida Hernida, SH, M.Si
di depan tamunya saat menerima kunjungan Anggota Badan Legislasi DPRD Kabupaten
Poso (19/10) di Ruang Banleg DPRD Provinsi Jawa Barat.
Ida mengemukakan pihaknya harus pro aktif dengan menyampaikan nota
kepada Pimpinan DPRD agar AKD dapat segera mengusulkan Raperda inisiatif
minimal judulnya
Foto:Saat Terima Kunjungan Banleg DPRD Kab. Poso
untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah setiap tahunnya.
Semakin kuatnya fungsi Banleg menurut Ida karena dalam UU No 12 Tahun 2011 Banleg memiliki kewenangan untuk menarik Raperda Usulan Eksekutif menjadi Raperda Inisiatif Dewan.
Foto:Saat Terima Kunjungan Banleg DPRD Kab. Poso
untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah setiap tahunnya.
Semakin kuatnya fungsi Banleg menurut Ida karena dalam UU No 12 Tahun 2011 Banleg memiliki kewenangan untuk menarik Raperda Usulan Eksekutif menjadi Raperda Inisiatif Dewan.
Lebih lanjut dijelaskan Ida bahwa pihaknya memfasilitasi apa yang
dibutuhkan Banleg dalam melaksanakan tugasnya, seperti misalnya memfasilitasi
kebutuhan tenaga ahli atau pakar dalam rangka menyusun naskah akademis atau
dalam rangka pembahasan Raperda yang telah disepakati.
Terkait masalah koordinasi dengan pihak eksekutif mengenai Raperda
yang akan dimasukan dalam Prolegda dikatakan Ida selama ini DPRD Provinsi Jawa
Barat selalu aktif dan intens untuk menjalin komunikasi dengan koordinasi
dengan pihak eksekutif dalam hal ini Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat
sehingga keduanya bisa saling bersinergi.
"Bahkan untuk Prolegda Tahun 2013 nanti, saat ini Banleg DPRD
Provinsi Jawa Barat sudah mulai melakukan rapat-rapat pembahasan khususnya dengan
Biro Hukum serta OPD terkait," jelasnya.
Menjawab pertanyaan tentang pembiayaan pembahasan prolegda serta
mekanisme pembahasan, Sekretaris DPRD yang didampingi Kabag Perundang-undangan
Deny Yusuf, mengatakan Sekretariat Dewan tidak menganggarkan secara
khusus untuk Badan Legislasi, namun pembiayaannnya ada di berbagai
sektor kegiatan, diantaranya untuk pakar atau tenaga ahli dan kegiatan lain dan
semuanya disesuaikan dengan Standar Biaya Gubernur.
Pembahasan Raperda di DPRD Jawa Barat Ida melanjutkan, selama ini
dilakukan oleh Pansus meskipun aturan membolehkan Raperda dibahas oleh Komisi
atau Komisi Gabungan.
"Selama ini kami menggunakan mekanisme pembahasan oleh
Pansus, baik itu Pansus Besar atau Kecil tergantung jumlah anggotanya dan satu
pansus biasanya membahas tiga atau lima Raperda," pungkasnya.
(fauzi)
0 comments:
Post a Comment