Banleg Berwenang Tarik Raperda Usulan Eksekutif

Written By Unknown on Saturday, October 20, 2012 | 5:11 AM


Sekwan : Banleg Berwenang Tarik Raperda Usulan Eksekutif

                                     
Bandung,(Pripos 20/10)Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Jawa Barat berupaya keras mendorong alat kelengkapan dewan (AKD) untuk menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif. Hal itu sebagai bentuk pro aktif atas lahirnya Undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan yang bertujuan untuk memperkuat kedudukan Badan Legislasi (Banleg) DPRD.
    "Keberadaan Banleg serta adanya UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan semakin memperkuat kedudukan Badan Legislasi (Banleg) DPRD terutama fungsi legislasinya, sehingga Setwan diharuskan untuk aktif melakukan jemput bola, “ terang Sekretaris DPRD Jabar Hj. Ida Hernida, SH, M.Si di depan tamunya saat menerima kunjungan Anggota Badan Legislasi DPRD Kabupaten Poso (19/10) di Ruang Banleg DPRD Provinsi Jawa Barat.
   Ida mengemukakan pihaknya harus pro aktif dengan menyampaikan nota kepada Pimpinan DPRD agar AKD dapat segera mengusulkan Raperda inisiatif  minimal judulnya 
 Foto:Saat Terima Kunjungan Banleg DPRD Kab. Poso
untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah setiap tahunnya.
Semakin kuatnya fungsi Banleg menurut Ida karena dalam  UU No 12 Tahun 2011 Banleg memiliki kewenangan untuk menarik Raperda Usulan Eksekutif menjadi Raperda Inisiatif Dewan.
   Lebih lanjut dijelaskan Ida bahwa pihaknya memfasilitasi apa yang dibutuhkan Banleg dalam melaksanakan tugasnya, seperti misalnya memfasilitasi kebutuhan tenaga ahli atau pakar dalam rangka menyusun naskah akademis atau dalam rangka pembahasan Raperda yang telah disepakati.
   Terkait masalah koordinasi dengan pihak eksekutif mengenai Raperda yang akan dimasukan dalam Prolegda dikatakan Ida selama ini DPRD Provinsi Jawa Barat selalu aktif dan intens untuk menjalin komunikasi dengan koordinasi dengan pihak eksekutif dalam hal ini Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat sehingga keduanya bisa saling bersinergi.
   "Bahkan untuk Prolegda Tahun 2013 nanti, saat ini Banleg DPRD Provinsi Jawa Barat sudah mulai melakukan rapat-rapat pembahasan khususnya dengan Biro Hukum serta OPD terkait," jelasnya.
   Menjawab pertanyaan tentang pembiayaan pembahasan prolegda serta mekanisme pembahasan, Sekretaris DPRD yang didampingi Kabag Perundang-undangan Deny Yusuf,  mengatakan  Sekretariat Dewan tidak menganggarkan secara khusus untuk Badan Legislasi, namun pembiayaannnya ada di  berbagai  sektor kegiatan, diantaranya untuk pakar atau tenaga ahli dan kegiatan lain dan semuanya disesuaikan dengan Standar Biaya Gubernur.
   Pembahasan Raperda di DPRD Jawa Barat Ida melanjutkan, selama ini dilakukan oleh Pansus meskipun aturan membolehkan Raperda dibahas oleh Komisi atau Komisi Gabungan.
   "Selama ini kami menggunakan mekanisme pembahasan oleh Pansus, baik itu Pansus Besar atau Kecil tergantung jumlah anggotanya dan satu pansus biasanya membahas  tiga atau lima  Raperda," pungkasnya. (fauzi)



0 comments:

Post a Comment