Bandung,(Pripos 06/11),- Puluhan guru perwakilan dari berbagai
kabupaten/kota se-Jawa Barat yang tergabung dalam Forum Guru Indonesia (FGI)
Korwil Jawa Barat beramai-ramai mendatangi
Kantor DPRD Jawa Barat di Jalan Diponegoro Bandung, Jum’at (2/11).
Kedatangan mereka bermaksud menanyakan terhambat dan tidak utuhnya pembayaran tunjangan
profesi guru (TPG) bagi guru yang sudah mendapat sertifikasi di Jawa Barat. Para guru tersebut diterima Komisi E DPRD
Jabar yang dipimpin Humardani didampingi Sukmana, Ricky dan Syarif Bastaman di
ruang komisi.
Ketua koordinator aksi, Iwan Hermawan
SPd,MM kepada wartawan menyatakan, beberapa daerah seperti Kota Bandung, Kab.
Bandung, Kab. Bandung Barat, Kab. Garut, Subang, Cimahi dan Bogor, pembayaran
tunjangan profesi gurunya untuk triwulan 2 dan triwulan 3 hanya dibayarkan 2
bulan yang seharusanya tiap triwulan (3 bulan) secara utuh. Bahkan, aku Iwan,
ada beberapa daerah yang masih nunggak pada anggaran tahun 2011.
“Beberpa kemungkinan
penyebab terjadinya ketidakutuhan tunjangan profesi guru tersebut diantaranya,
diendapkan di kas daerah kota/kabupaten, adanya ketidak cocokan jumlah guru
yang sudah bersertifikasi daerah dengan pusat khususnya di Kementerian Keuangan
sehingga uang yang satu bulan digeser ke guru yang tidak mendapatkan TPG dari
Kementerian Keungan,” tandas Iwan.
Lanjut Iwan, ada juga laporan jumlah
uang yang diterima tidak jelas perhitungnnya. Ada guru yang masa tugas,
golongan,pangkat yang sama diterimanya beda. Padahal, tunjangan guru harus satu kali gaji pokok yang diterima pada tiap
bulan.
“Sedangkan para guru swasta yang
dikelola pemerintah provinsi melalui dana Dekonsentrasi pembayaran tunjangan
profesi lancar tiap triwulan dibayar 3 bulan,” katanya.
Dikatakan, berdasarkan peraturan
Permen Keuangan RI No 34/pmk.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan
Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah disebutkan penyaluran TPG dilaksanakan
setiap triwulan ke kas Daerah triwulan I pada minggu akhir bulan Maret 2012.
Kemudian, triwulan ke 2 minggu akhir
bulan Juni 2012,triwulan III Minggu akhir bulan September 2012 dan triwulan ke
4 minggu akhir bulan September 2912.Dan harus sudah diterima oleh guru untuk
triwulan I pada bulan April 2012, triwulan ke 2 pada bulan Juli 2012, triwulam
ke 3 bulan Oktober dan triwulan ke 4 bulan Desember 2012.
“Bila hal ini ditanyakan ke bagian keuangan
di Dinas-dinas Pendidikan kota/kabupaten, jawabannya sangat sederhana dan
klasik, uang yang ditransfer dari pemerintah pusat kurang. Hal ini terjadi
kemungkinan uang tersebut diendapkan di kas daerah kabupaten/kota, tidak
seriusnya pengelolaan data dan jarang di update, “ jelasnya.
Selain itu disebutkan ada
diskriminasi yang pakai rekenng sudah cair duluan tetapi yang diluar Bank
Jabar-Banten selalu telat.
Sehubungan dengan hal tersebut,
mereka menuntut Pemerintah kota/kabupaten segera membayarkan kekurangan
tunjangan profesi guru tersebut. Menuntut Pemerintah Pusat segera mengalihkan
pembayaran tunjangan profesi guru dari Pemerntah kota/kabupaten kepada pemerintah
pusat melalui pemerintah provinsi.
Sementara Komisi E DPRD Jabar yang
diwakili Humardani kepada wartawan menyatakan prihatin atas kejatian tersebut,
karena hal itu menyangkut hak hidup para pahwalawan tanpa tanda jasa ini. Dikatakan,
Komisi E DPRD Jabar akan mengusut pihak-pihak terkait terutama birokrasi.
Bahkan dalam waktu dekat ini, akan melakukan pemanggilan kepada dinas terkait
dan pemerintah Jawa Barat menanyakan kejelasan permasalahan tersebut.
“Ini menyangkut dana besar yang sudah
dianggarkan, dan lebih penting lagi menyangkut hak hidup rakyat. Jika ada yang ‘memainkan’
apalagi mengendapkan dana tersebut, bisa dituduh melakukan pelanggaran hokum, “
tegasnya. (Fauzi)
0 comments:
Post a Comment