Guru di Jawa Barat Usut TPG yang Tidak Utuh

Written By Unknown on Tuesday, November 6, 2012 | 7:31 AM


       Guru di Jawa Barat Usut TPG yang Tidak Utuh


Bandung,(Pripos 06/11),- Puluhan guru perwakilan dari berbagai kabupaten/kota se-Jawa Barat yang tergabung dalam Forum Guru Indonesia (FGI) Korwil Jawa Barat beramai-ramai mendatangi  Kantor DPRD Jawa Barat di Jalan Diponegoro Bandung, Jum’at (2/11). Kedatangan mereka bermaksud menanyakan terhambat dan tidak utuhnya pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru yang sudah mendapat sertifikasi di Jawa Barat.  Para guru tersebut diterima Komisi E DPRD Jabar yang dipimpin Humardani didampingi Sukmana, Ricky dan Syarif Bastaman di ruang komisi.
Ketua koordinator aksi, Iwan Hermawan SPd,MM kepada wartawan menyatakan, beberapa daerah seperti Kota Bandung, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kab. Garut, Subang, Cimahi dan Bogor, pembayaran tunjangan profesi gurunya untuk triwulan 2 dan triwulan 3 hanya dibayarkan 2 bulan yang seharusanya tiap triwulan (3 bulan) secara utuh. Bahkan, aku Iwan, ada beberapa daerah yang masih nunggak pada anggaran tahun 2011.
            “Beberpa kemungkinan penyebab terjadinya ketidakutuhan tunjangan profesi guru tersebut diantaranya, diendapkan di kas daerah kota/kabupaten, adanya ketidak cocokan jumlah guru yang sudah bersertifikasi daerah dengan pusat khususnya di Kementerian Keuangan sehingga uang yang satu bulan digeser ke guru yang tidak mendapatkan TPG dari Kementerian Keungan,” tandas Iwan.
Lanjut Iwan, ada juga laporan jumlah uang yang diterima tidak jelas perhitungnnya. Ada guru yang masa tugas, golongan,pangkat yang sama diterimanya beda. Padahal, tunjangan guru harus  satu kali gaji pokok yang diterima pada tiap bulan.
“Sedangkan para guru swasta yang dikelola pemerintah provinsi melalui dana Dekonsentrasi pembayaran tunjangan profesi lancar tiap triwulan dibayar 3 bulan,” katanya.
Dikatakan, berdasarkan peraturan Permen Keuangan RI No 34/pmk.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah disebutkan penyaluran TPG dilaksanakan setiap triwulan ke kas Daerah triwulan I pada minggu akhir bulan Maret 2012.
Kemudian, triwulan ke 2 minggu akhir bulan Juni 2012,triwulan III Minggu akhir bulan September 2012 dan triwulan ke 4 minggu akhir bulan September 2912.Dan harus sudah diterima oleh guru untuk triwulan I pada bulan April 2012, triwulan ke 2 pada bulan Juli 2012, triwulam ke 3 bulan Oktober dan triwulan ke 4 bulan Desember 2012.
“Bila hal ini ditanyakan ke bagian keuangan di Dinas-dinas Pendidikan kota/kabupaten, jawabannya sangat sederhana dan klasik, uang yang ditransfer dari pemerintah pusat kurang. Hal ini terjadi kemungkinan uang tersebut diendapkan di kas daerah kabupaten/kota, tidak seriusnya pengelolaan data dan jarang di update, “ jelasnya.
Selain itu disebutkan ada diskriminasi yang pakai rekenng sudah cair duluan tetapi yang diluar Bank Jabar-Banten selalu telat.
Sehubungan dengan hal tersebut, mereka menuntut Pemerintah kota/kabupaten segera membayarkan kekurangan tunjangan profesi guru tersebut. Menuntut Pemerintah Pusat segera mengalihkan pembayaran tunjangan profesi guru dari Pemerntah kota/kabupaten kepada pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi.
Sementara Komisi E DPRD Jabar yang diwakili Humardani kepada wartawan menyatakan prihatin atas kejatian tersebut, karena hal itu menyangkut hak hidup para pahwalawan tanpa tanda jasa ini. Dikatakan, Komisi E DPRD Jabar akan mengusut pihak-pihak terkait terutama birokrasi. Bahkan dalam waktu dekat ini, akan melakukan pemanggilan kepada dinas terkait dan pemerintah Jawa Barat menanyakan kejelasan permasalahan tersebut.
“Ini menyangkut dana besar yang sudah dianggarkan, dan lebih penting lagi menyangkut hak hidup rakyat. Jika ada yang ‘memainkan’ apalagi mengendapkan dana tersebut, bisa dituduh melakukan pelanggaran hokum, “ tegasnya. (Fauzi)

0 comments:

Post a Comment