UMK Sukabumi Ditetapkan Rp 1.201.020

Written By Unknown on Friday, November 2, 2012 | 10:16 AM


                UMK Sukabumi Ditetapkan Rp 1.201.020

SUKABUMI,(Pripos 02/11)—Upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Sukabumi 2013 akhirnya ditetapkan menjadi Rp 1.201.020.  Besaran UMK tersebut naik cukup besar dibandingkan UMK 2012 lalu sebesar Rp 885 ribu.
Penetapan UMK ini didasarkan pertimbangan Bupati Sukabumi, Sukmawijaya. Pasalnya, penetapan UMK di forum Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) mengalami jalan buntu atau deadlock.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Aam Ammar Halim menerangkan, rekomendasi UMK ini ditetapkan pada Kamis (1/11). Hal ini dilakukan setelah bupati menerima perwakilan buruh Sukabumi yang tergabung dalam Koalisi Buruh Sukabumi (KBS) dan Serikat Pekerja Tekstil Sandang Kulit (TSK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
''Rekomendasi ini akan segera disampaikan ke Gubernur Jabar,’’ terang Ammar. Penetapan UMK diserahkan kepada bupati karena penentuannya di DPK tidak ada titik temu antara unsur pemerintah, buruh, dan pengusaha.
Ammar mengungkapkan, awalnya unsur pengusaha dan pekerja di DPK menyepakati besaran UMK sebesar Rp 1.022.075. Besaran UMK ini jauh dari nila kebutuhan hidup layak (KHL) mencapai Rp 1,3 juta. Oleh karenanya, unsur pemerintah tidak sepakat dan menyerahkan penetapan kepada bupati.(Asdi/Iman)


0 comments:

Post a Comment