Gubernur Serahkan DAK2 Kepada KPU Jabar
Bandung, Sabtu 08/12
(Pripos),- Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menyerahkan Data
Agregat Kependudukan Per-Kecamatan (DAK2) kepada Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Jabar. Penyerahan DAK2 dilakukan dalam upacara di Aula Barat Gedung
Sate Bandung, Kamis (6/12). Hadir menyaksikan para kepala SKPD di lingkungan
Pemprov. Jabar, Ketua DPRD Jabar, Ketua BPS Jabar, Panwas Jabar dan jajaran
pengurus Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Jawa Barat.
Gubernur
Jawa Barat H. Ahmad Heryawan membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri Gamawan
Fauzi mengatakan, penyerahan DAK2 tersebut merupakan tahapan yang
mendasar dalam Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD sebagaimana diamanatkan
oleh UU No.8 tahun 2012 sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat
menghasilkan wakil rakyat yang aspiratif, berkualitas dan bertanggung jwab
berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945.
“DAK2
bersumber dari database kependudukan yang sudah dimutakhirkan oleh
Kabupaten/kota melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Namun, apabila
terjadi perbedaan database kependudukan Kab/kota dengan DAK2 selanjutnya
akan ada penyiapan Data Penduduk Potensi Pemilih Pemilu (DP4),” jelasnya.
Menurutnya,
penyerahan DAK2 serentak dilakukan di 33 provinsi dan 491 kab/kota yang dikemas
dalam bentuk compact disc dengan
jumlah penduduk 251.454.637 jiwa.
Menurut
Mendagri, untuk meningkatkan akurasi data kependudukan, pemerintah dan
Pemda telah memprogramkan dan melaksanakan 3 (tiga) program strategis Nasional
di bidang kependudukan dan catatan sipil yaitu: Tahun 2010, telah selesai
melaksanakan pemutakhiran data kependudukan di 339 kab/kota.
Tahun
2011, telah selesai melaksanakan penerbitan NIK di 497 kab/kota dan mulai
penerapan e-KTP secara missal di 197 kab/kota; Sedangkan pada tahun 2012,
penyelesaian pelaksanaan perekaman e-KTP secara missal di 497 kab/kota.
“Dengnan
telah selesainya perekaman e-KTP secara Nasional yang terjamin
akurasinya, maka dapat dijadikan dokumen kependudukan sesuai dengan standar internasional,
“terangnya.
Dasar Penentuan Dapil
Pada
kesempatan itu, Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat mengatakan, setelah diserahkannya
Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) dari Pemerintah Provinsi
Jabar, maka KPU Jabar dapat menggunakannnya
sebagai pegangan/ dasar dalam menyusun dan menetapkan daerah pemilihan (Dapil).
“Penentuan
Dapil untuk Pemilu Legislatif (Pinleg) 2014, selain berdasarkan
DAK2, KPU Jabar juga berkoordinasi dan meminta masukan dari DPRD
Jabar, Partai Politik peserta Pemilu, Para Pakar, tokoh masyarakat dan
stakeholder. Hal ini untuk menghindari agar tidak terjadi permasalahan setelah
Dapil ditetapkan,” ungkapnya.
Menurut
Yayat, belum lama ini KPU Jabar sudah
melakukan simulasi dalam penyusunan Dapil untuk Pinleg 2014
berdasarkan asumsi data DP4 yang diserahkan oleh Pemprov Jabar untuk Pilgub 2013. “Dari simulasi tersebut,
ada kemungkinan terjadi perubahan Dapil, dari 11 dapil menjadi 12 dapil,
tapi itu belum pasti. Tergantung keputusan KPU Pusat,” katanya.
Lanjut
Yayat, diperkirakan aka ada tiga usulan dari parpol kepada KPI yaitu, akan ada
permintaan diperbanyak dapil kemungkinan dari 11 menjadi 15, bahkan bisa
juga diperkecil dari 11 menjadi 10. Tapi ada juga yang akan mengusulkan jumlah
dapil tetap.
Pada rapat KPU se Indonesia Nopember lalu, sebut Yayat, ada beberapa pendapat yang muncul seperti dapil
tidak perlu dirubah, namun kalau terpaksa dirubah harus berdasarkan kesepakatan
bersama karena sesuai dengan UU satu daerah pemilu minimal 3 kursi sampai
12 kursi. Namun i jika satu dapil berdasarkan data penduduk memiliki 15
kursi maka harus dimekarkan. (fauzi)
0 comments:
Post a Comment