Gubernur Serahkan DAK2 Kepada KPU Jabar

Written By Unknown on Saturday, December 8, 2012 | 5:07 AM


               Gubernur  Serahkan DAK2 Kepada KPU Jabar  

Bandung, Sabtu 08/12 (Pripos),- Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menyerahkan Data Agregat Kependudukan Per-Kecamatan (DAK2) kepada  Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Jabar. Penyerahan DAK2 dilakukan dalam upacara di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Kamis (6/12). Hadir menyaksikan para kepala SKPD di lingkungan Pemprov. Jabar, Ketua DPRD Jabar, Ketua BPS Jabar, Panwas Jabar dan jajaran pengurus  Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat. 
Gubernur Jawa Barat H. Ahmad Heryawan membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, penyerahan DAK2 tersebut  merupakan tahapan yang mendasar dalam Pemilu anggota  DPR, DPD dan DPRD sebagaimana diamanatkan oleh UU No.8 tahun 2012 sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat menghasilkan wakil rakyat yang aspiratif, berkualitas dan bertanggung jwab berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945.
“DAK2 bersumber  dari database kependudukan yang sudah dimutakhirkan oleh Kabupaten/kota melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Namun, apabila  terjadi perbedaan database kependudukan Kab/kota dengan DAK2 selanjutnya akan ada penyiapan Data Penduduk Potensi Pemilih Pemilu (DP4),” jelasnya.
Menurutnya, penyerahan DAK2 serentak dilakukan di 33 provinsi dan 491 kab/kota yang dikemas dalam bentuk compact disc dengan jumlah penduduk 251.454.637 jiwa.
Menurut Mendagri, untuk meningkatkan  akurasi data kependudukan, pemerintah dan Pemda telah memprogramkan dan melaksanakan 3 (tiga) program strategis Nasional di bidang kependudukan dan catatan sipil yaitu: Tahun 2010, telah selesai melaksanakan pemutakhiran data kependudukan di 339 kab/kota.
Tahun 2011, telah selesai melaksanakan penerbitan NIK di 497 kab/kota dan mulai penerapan e-KTP secara missal di 197 kab/kota;  Sedangkan pada tahun 2012, penyelesaian pelaksanaan perekaman e-KTP secara missal di 497 kab/kota.
“Dengnan telah selesainya  perekaman e-KTP secara Nasional yang terjamin akurasinya, maka dapat dijadikan dokumen kependudukan sesuai dengan standar internasional, “terangnya.

 Dasar Penentuan Dapil
            Pada kesempatan itu, Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat mengatakan, setelah diserahkannya Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) dari Pemerintah Provinsi Jabar,  maka KPU Jabar dapat menggunakannnya sebagai pegangan/ dasar dalam menyusun dan menetapkan daerah pemilihan (Dapil).
“Penentuan Dapil  untuk Pemilu Legislatif (Pinleg) 2014, selain berdasarkan  DAK2, KPU Jabar juga berkoordinasi  dan meminta masukan dari DPRD Jabar, Partai Politik peserta Pemilu, Para Pakar, tokoh masyarakat dan stakeholder. Hal ini untuk menghindari agar tidak terjadi permasalahan setelah Dapil ditetapkan,” ungkapnya.

Menurut Yayat,  belum lama ini KPU Jabar sudah melakukan simulasi  dalam penyusunan Dapil  untuk Pinleg 2014 berdasarkan asumsi data DP4 yang diserahkan oleh Pemprov Jabar  untuk Pilgub 2013. “Dari simulasi tersebut,  ada kemungkinan terjadi perubahan Dapil, dari 11 dapil menjadi 12 dapil, tapi itu belum pasti. Tergantung keputusan KPU Pusat,” katanya.  
Lanjut Yayat, diperkirakan aka ada tiga usulan dari parpol kepada KPI yaitu, akan ada permintaan diperbanyak dapil  kemungkinan dari 11 menjadi 15, bahkan bisa juga diperkecil dari 11 menjadi 10. Tapi ada juga yang akan mengusulkan jumlah dapil tetap.
Pada  rapat KPU se Indonesia  Nopember lalu, sebut Yayat,  ada beberapa pendapat yang muncul seperti dapil tidak perlu dirubah, namun kalau terpaksa dirubah harus berdasarkan kesepakatan bersama  karena sesuai dengan UU satu daerah pemilu minimal 3 kursi sampai 12 kursi. Namun i jika satu dapil berdasarkan data penduduk  memiliki 15 kursi maka harus dimekarkan. (fauzi)



0 comments:

Post a Comment