Karyawan PT Kahatek Tuntut UMK Rp 1.408.000

Written By Unknown on Monday, December 10, 2012 | 8:58 PM


Karyawan PT Kahatek Tuntut UMK Rp 1.408.000
Komisi E DPRD Jabar Terima Aspirasi Buruh


                                                           Foto:Ilustrasi-google.co.id
Bandung, Senin (10/12),- Komisi E DPRD Jabar mengapresiasi tuntutan ratusan buruh dari PT Kahatek Kabupaten Sumedang yang melakukan unjukrasa ke Gedung DPRD Jabar, Senin (10/12). Para buruh yang berkoordinasi dengan Kongres Aliansi Buruh Indonesia (Kasbi) Kab. Sumedang,  menuntut agar upah minimum kabupaten (UMK) untuk Kabupaten Sumedang dibayar sebesar Rp 1.408.000.
Kalangan buruh yang terdiri dari karyawan pria dan wanita itu,  mendatangi gedung dewan sejak pukul 9.30 Wib, menggunakan sepeda motor dan kendaraan roda empat, lengkap peralatan pengeras suara/load speker. Dikawal oleh pasukan Dalmas dari Porestabes Bandung, para tokoh buruh secara bergantian melakukan orasi di mobil panggung yang mereka sediakan. 
Tidak berselang lama  melakukan orasi, perwakilan buruh diterima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar khususnya oleh Komisi E, bersama jajaran Dinas Tenaga Kerja, dan Biro Bangsos Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dari Komisi E diwakili dua anggota dewan yang selama ini aktif dan giat memperhatikan aspirasi buruh yakni H. Humardani, SE, SH.MM (Partai Gerindra) dan H. Abdurrahman Al-Qudsi (PPP). Bahkan Humardani, di samping menerima perwakilan buruh di ruang Komisi E, juga sempat menyampaikan  orasi di mobil panggung.
Saat itu, Humardani berjanji akan membantu mencari solusi permasalahan yang dihadapi buruh. Bahkan jika perlu, akan terjun langsung ke lapangan mengecek permasalahan yang sebenarnya terjadi.
“Minggu depan kami akan melakukan langkah-langkah yang perlu  diambil agar permasalahan ini segera ada jalan keluarnya. Kami berada bersama buruh, “ tandas Humardani yang disambut tepuktangan para buruh.
Humardani juga mengatakan, bahwa DPRD Jabar bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah mendorong lahirnya peraturan daerah (Perda) yang akan memberi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk memberikan jaminan kesejahteraan bagi kaum buruh secara lebih spesifik.                
Menurut Koordinator Unjuk Rasa, Tohari,  Bupati Sumedang Don Murdono telah merekomendasikan UMK Kabupaten Sumedang kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan sebesar Rp 1.408.000. Namun SK Gubernur Jabar kata Tohari, justru hanya menetapkan sebesar Rp 1.381.000.
"Kami menuntut UMK Kabupaten Sumedang disesuaikan dengan rekomendasi yang disampaikan oleh Bupati Sumedang," kata Tohari, Senin (10/12).
Dalam aksinya, anggota Kasbi Sumedang membawa sejumlah bendera organisasi buruh mereka. Massa juga silih berganti berorasi di atas mobil bak terbuka. (fauzi)


0 comments:

Post a Comment