Keputusan KPU Jabar

Written By Unknown on Thursday, January 24, 2013 | 5:48 AM


Keputusan KPU Jabar 
Pengadaan Surat Suara dengan Penunjukan Langsung 

Bandung,Pripos.- Pengadaan surat suara bagi hajatan pesta demokrasi merupakan pekerjaan krusial. Bidang ini rentan konflik, karena itu menjadi fokus terberat bagi panitia pemilu. Hal demikian dialami Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat. Dalam hal pengadaan surat suara untuk Pilgub Jabar 2013, KPU Jabar dilamar oleh beberapa vendor (perusahaan pengadaan barang).
Namun dari sekian vendor yang mendaftar ke Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Panitia Lelang Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dinyatakan tidak ada yang memenuhi syarat lelang dan hanya tiga perusahaan yang dinyatakan mendekati kelengkapan persyaratan tersebut.
Atas pertimbangan tersebut dan kian mendekatnya waktu pelaksanaan Pilgub Jabar, maka memperhatikan petunjuk secara lisan dan tertulis dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), KPU Jabar menggelar rapat pleno yang akhirnya memutuskan akan melakukan penunjukan langsung (PL) dalam pengadaan surat suara. Petunjuk LKPP tersebut dilayangkan dalam bentuk surat resmi Nomor B-259/LKPP/D-IV/01/2013 tertanggal 21 Januari 2013 yang ditandatangani Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Jamaludin Abubakar.        
Dari Keputusan KPU Jabar tersebut berarti ketiga vendor masuk sebagai rekanan pengadaan surat suara.  “KPU Jabar  akan melakukan penunjukkan langsung  (PL) dalam pengadaan surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat (Pilgub) 20-13,   dengan mengundang tiga perusahaan  atau vendor yang semula dinyatakan tidak memenuhi syarat lelang atau gagal lelang oleh ULP (Unit Layanan Pengadaan) Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” kata Komisioner KPU Jabar selaku Ketua Divisi Hukum, Teten Setiawan kepada wartawan di Aula Sekretariat KPU Jabar Jln. Garut Bandung.
Menurut Teten,   penunjukan langsung surat suara akan dilakukan oleh KPU Jabar melalui sekretarisnya, yang sebelumnya oleh ULP dinyatakan gagal lelang. “Bagi kami, koreksi tidak perlu lagi dilakukan. Tiga vendor yang secara administratif memenuhi syarat, tetapi karena ada penguncian contoh gambar sehingga  tidak lolos, maka ke-3 vendor ini akan kami undang,” ungkap Teten Setiawan.
(PP -020)
.

.


0 comments:

Post a Comment