Diduga
Kesalahan Persil Lahan Kantor Dinas Peternakan Prov. Jabar Diperebutkan
Bandung,Pripos.-Tanah dan lahan yang kini ditempati kantor Dinas Peternakan
Provinsi Jawa Barat di Jln. Ir H. Djuanda 358 Kota Bandung, hingga kini masih
menjadi lahan sengketa. Buktinya, Selasa (22/1) beberapa pihak yang mengaku
ahli waris mengancam akan menduduki lahan tersebut. Berita itu pun, mengundang
raksi dari jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat
dan aparat keamanan yang hari itu sempat menurunkan pasukannya untuk
mengamankan lokasi. Seperti dari Brimob Polda Jabar sebanyak 1 SSK, Dalmas
Polda Jabar 1 SSK dan Satpol PP Provinsi dua peleton serta dua peleton dari
Satpol PP Kota Bandung. Bukan hanya itu, bahkan kalangan masyarakat juga
terlibat membantu pengamanan.
Pantauan
dari lapangan, sejak pagi hingga siang jajaran aparat berjaga-jaga lengkap
dengan peralatan pelindung badan, mobil Dalmas juga waterkanon, karena
diperkirakan bakal terjadi benturan fisik antara massa dari kelompok penggugat
lahan dengan aparat. Namun, hingga pukul 13.00 WIb, kelompok massa yang akan
melakukan aksi pendudukan tersebut tidak juga muncul ke lokasi, sehingga aksi
pendudukan hari itu tidak terjadi. Akhirnya aparat keamanan pun membubarkan
diri.
Kendati
demikian, massa yang berjumlah kurang lebih 500 orang yang mengatasnamakan
pendukung ahli waris, berhasil melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri
Bandung. Di sana mereka semapat berorasi dan menyampaikan laporan pernyataan
atas status lahan yang kini milik Pemprov. Jabar tersebut. Tidak hanya di situ,
massa kemudian melanjutkan aksi unjukrasa di depan Kantor DPRD Jabar Jln.
Diponegoro 22 Bandung. Mereka hanya menyampaikan orasi dan tidak berhasil
menemui anggota dewan.
Menurut
beberapa sumber terpercaya, perkara tanah atau lahan yang kini ditempati Dinas
Peternakan Provinsi Jawa Barat, dinyatakan telah mempunyai kekuatan hukum tetap
(inkracht van gewijsde). Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bandung
yang mengeluarkan Penetapan No. 10/Pdt/Eks/1998/PN.Bandung jo No.
247/Pdt/G/1998/PN Bandung tertanggal 5 Juni 2002, maka hak kepemilikan lahan
yang luasnya 2.910 m2 dinyatakan menjadi milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Perkara
gugatan kepemilikan lahan yang ditempati oleh Dinas Peternakan Provinsi Jawa
Barat yang di klaim sebagai milik alm. Rd. Adikoesoemah, diajukan oleh ahli
warisnya ke Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 24 Agustus 1989. Namun di
Pengadilan Negeri Bandung dimentahkan, sehingga pihak penggugat mengajukan
Peninjauan Kembali (PK).
Dalam
amar putusan Mahkamah Agung (MA), pihak penggugat memenangkan perkara dengan
putusan Nomor 444.PK/Pdt/1993 tertanggal 23 April 1997. Namun
putusan tersebut tidak dapat dieksekusi (non executable), karena
ditengarai terjadi kesalahan persil dalam putusan PK tersebut.
Alasan itulah yang menyebabkan gagalnya eksekusi. Disebutkan persil yang
dipermasalahkan berada di persil 46.d3 yang terletak di blok Roi Desa Cisitu,
sedangkan lahan yang digunakan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Barat berada di
persil 24.d1. (PP-063)
0 comments:
Post a Comment