DPRD Jabar Konsultasi
Bantuan Desa ke Kemendagri
Bandung, Pripos - Berlum lama ini
Pemerintah Provinsi Jawa Barat meluncurkan kebijakan berupa bantuan keuangan
kepada desa-desa seluruh Jawa Barat. Namun bantuan tersebut justru menimbulkan
pro kontra di tengah masyarakat. Selain dituding bernuansa politis menjelang
Pilgub Jabar khususnya bagi kepentingan incumbent, juga diduga sarat
diskriminasi. Karena sebagian besar desa mendapat bantuan keuangan dari APBD
murni, tapi ada juga desa yang mendapat bantuan dari Anggaran Bantuan Tambahan
(ABT).
Atas terjadinya pro kontra tersebut,
Komisi A DPRD Jabar dipimpin H. Azhar
Aung melakukan konsultasi hal tersebut dengan Kasi Wilayah IIa Direktorat
Jenderal Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), di Jakarta pada
(6 /2)
Rombongan
DPRD Jabar diterima Kepala seksi Wilayah IIa. Drs. Yadiman, MM. yang berwenang
menyampaikan keterangan tentang mekanisme bantuan keuangan untuk desa dengan
menyatakan bahwa bahwa hibah keuangan untuk bantuan social (bansos) dengan
bantuan keuangan desa (bangdes) jelas memiliki posisi yang berbeda.
"Hibah Bansos tidak sama dengan
Bantuan Keuangan Desa".tegasnya, seraya menambahkan hal tersebut diatur oleh
Permendagri No. 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Selain
masalah bansos dan bandes tersebut Komisi A Pada kesempatan konsultasi tersebut
juga menanyakan terkait sistem Add Cost
yang akan diberlakukan oleh pemerintah provinsi Jawa Barat.
"Bagaimana
mekanisme Add Cost yang akan diberlakukan Jawa Barat?", tanya Deden
Darmansyah, anggota Komisi A dari FPDI P Jabar ini
Menurut Yandiman, sistem Add Cost tersebut seharusnya mulai berlaku mulai Februari 2013 kemaren karena sistem tersebut sudah ada aturannya.
Menurut Yandiman, sistem Add Cost tersebut seharusnya mulai berlaku mulai Februari 2013 kemaren karena sistem tersebut sudah ada aturannya.
Dalam
konsultasi dengan Dirjen Keuangan Kemendagri tersebut Komisi A DPRD Jabar
banyak medapatkan masukan yang berharga.(PP-020)
0 comments:
Post a Comment