Peran Media dalam Menjaga Lingkungan

Written By Unknown on Friday, August 31, 2012 | 2:28 PM



Peran Media dalam Menjaga  Lingkungan
          Oleh  Eko Harry Susanto

Eksistensi media yang dapat menyebarkan pesan kepada khalayak luas, dimanfaatkan  untuk menyadarkan  masyarakat terhadap pentingnya pelestarian  lingkungan hidup untuk kesejahteraan manusia.  Melalui pemberitaan, kampanye publik,  iklan layanan masyarakat, dan propaganda, media diharapkan mampu  berperan dalam menjaga keseimbangan alam, lingkungan sosial, ekonomi  dan politik yang berkembang dalam satu kawasan.
Karena itu, media massa   memiliki tanggungjawab dalam  memberikan informasi, tayangan dan siaran yang benar, akurat, dan jelas (Henessy, 1990 : 24). Dikaitkan dengan kebutuhan informasi,   Rosenthiel (dalam Haryanto, 2010:7), menyebutkan, hak atas informasi  adalah hak dasar yang melekat dalam diri manusia. Hak atas informasi  sebagai naluri kesadaran manusia untuk mengetahui hal – hal di luar  dirinya. Hak ini diakui dalam pasal 19 Deklarasi Umum HAM, yang disahkan tahun 1948. karena itu,  hak atas informasi harus terus  dijaga dan diperjuangkan termasuk  jika menghadapi manipulasi yang dilakukan oleh para pebisnis maupun pejabat  pemerintah dan politisi.
Kendati demikian, media juga tidak semata – mata dapat menyebarkan pesan – pesan lingkungan hidup sesuai pesanan dari pihak tertentu yang berupaya mempengaruhi masyarakat. Sebab, dalam bingkai kebebasan informasi, mereka memiliki kemandirian untuk menetapkan  pemberitaan ataupun penyiaran yang menjadi karakteristiknya.
Selain itu, media masa juga memiliki ideologi, yang terdiri atas orientasi  bisnis dan idealisme dalam menjalankan fungsi informasi. Dengan demikian,  pemerintah dan semua entitas yang mengklaim peduli terhadap  lingkungan hidup, juga tidak bisa memaksa media  untuk menyiarkan pesan  tentang lingkungan hidup. Terlebih lagi yang berkonotasi pembelaan terhadap tuduhan pelanggaran lingkungan dari elite di tubuh pemerintah, perusahaan maupun politik, media massa berhak untuk melakukan penolakan.
Pada konteks ini, ideologi media dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti aspek historis, asosiasi kelembagaan, dan aspek lain  yang terikat oleh tujuan media massa (Lull, 1998 :1). Dari faktor – faktor tersebut, media tetap diharapkan bisa ikut memelihara lingkungan dengan menjalankan fungsi kekritisan terhadap pelanggaran terhadap lingkungan hidup.
Kompleksitas pemeliharaan lingkungan yang  sudah diatur dalam UU No.32/2008 secara substantive dapat berhasil penerapannya di masyarakat jika mendapat dukungan dari media yang peduli tehadap lingkungan. Isi pemberitaan media, sejatinya menyangkut aspek yang bernilai positif dalam pengendalaian lingkungan,  sampai kepada berita yang mengancam  kelangsungan hidup alam dan lingkungannya. Media selayaknya  lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat untuk jangka panjang. Karena itu isu kerusakan lingkungan yang dipicu oleh pembangunan berorientasi  bisnis semata dan pengabaian kelestarian lingkungan harus menjadi perhatian dan diinformasikan kepada khalayak.
Hakikatnya, media dengan kekuatan komunikasinya harus  berjalan seiring dengan program pemeliharaan lingkungan. Beberapa hal yang perlu didukung oleh media massa dalam penegakan peraturan lingkungan antara  lain adalah (1) masyarakat  berhak  memperoleh pengetahuan tentang lingkungan  hidup yang baik dan sehat; (2) setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap  rencana  usaha  dan/atau  kegiatan  yang  diperkirakan  dapat  menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup; (3) setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan; (4) setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran  dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Masalah – masalah tersebut memerlukan  peran media massa  untuk memberikan informasi yang transparan dan memacu keikutsertaan masyarakat dalam pengawasan terhadap lingkungan. Supaya  informasi yang disebarkan media dipercaya  khalayak, Gordon, Deines dan  Havice (2010: 175) menyarankan, wartawan  harus mengembangkan kemampuan untuk mengurangi  ketidakpastian lingkungan melalui bekerjasama  dengan ilmuwan. Oleh sebab itu, relasi antara pekerja media dengan ilmuwan dan sumber informasi lain yang dipercaya harus tetap dipertahankan.
Bagiamanapun juga, kondisi lingkungan yang sehat  atau  sebaliknya lingkungan yang rusak dan membawa dampak buruk bagi masyarakat di berbagai kawasan, selayaknya menjadi kepedulian media massa dalam menjalankan fungsi transparansi pemberitan. Jika media tidak menghiraukan penyimpangan dalam pengelolaan lingkungan, informasi yang beredar di masyarakat akan didominasi oleh pesan sepihak  yang berasal dari pemerintah maupun para pemilik modal yang mengabaikan lingkungan hidup.
Padahal, dalam pasal 6 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 jelas disebutkan,  pers nasional  melaksanakan fungsinya dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal – hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Jadi, fingsi pengawasan dan kritik harus tetap melekat di media massa.
Undang – Undang PPLH juga mengamanatkan  perlunya tranparansi informasi dalam mengelola lingkungan hidup. Tidak boleh ada informasi yang disembunyikan  karena menyangkut kepentingan ataupun kredibilitas  pemerintah, pemilik modal  dan tokoh masyarakat. Berdasarkan UU No. 32/2008, setiap orang dilarang memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar. Artinya, media massa dapat melakukan pemberitaan transparan, tanpa  khawatir terhadap tekanan elite dalam kekuasaan negara maupun para pemilik modal yang memiliki otoritas luas di masyarakat.
Representasi dari keterbukaan informasi lingkungan hidup pada badan publik,- pemerintah di pusat maupun di daerah,  harus  mengembangkan sistem informasi lingkungan hidup yang transparan, demi  mendukung  kebijakan perlindungan dan pengelolaan  lingkungan.
Sistem informasi lingkungan hidup paling tidak  memuat informasi mengenai status lingkungan hidup, peta rawan lingkungan hidup, dan informasi lingkungan hidup lain. Sistem informasi lingkungan hidup dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi dan wajib dipublikasikan kepada masyarakat. Jelas sistem informasi lingkungan bisa lebih diketahui oleh masyarakat jika didifusikan melalui media massa.
Menyangkut peran  dalam pelestarian lingkungan, masyarakat memiliki hak untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Peran masyarakat dapat berupa penyampaian informasi atau laporan. Peran ini  gaungnya lebih luas,  jika memanfaatkan media massa, baik cetak maupun elektronik.
Laporan ketimpangan dalam pemeliharaan lingkungan hidup akan cepat direspon oleh masyarakat, pemerintah maupun  lembaga swasta jika disampaikan melalui media massa. Dampak yang diharapkan dari pemberitaan atau penayangan problem lingkungan diharapkan pemerintah, pemilik modal dan pihak – pihak yang berkepentingan dengan lingkungan hidup dapat membuat solusi yang lebih baik. Jadi intinya,  media massa bisa memengaruhi pemerintah dan pihak terkait dalam mencari solusi untuk mengatasi problem lingkungan hidup.
Namun persoalannya, dalam koridor kebebasan pers, ternyata media massa, khususnya televisi,  lebih fokus kepada kemauan  menonton khalayak,  yang didasarkan kepada rating  dan masuknya iklan dalam program siaran. Dengan demikian, berita yang mengungkap seputar pelestaraian alam diabaikan demi memburu rating.
Melihat kondisi ini, segala macam kampanye publik  di media harus mampu menarik perhatian penonton. Caranya, dengan mengemas berbagai program  sebagai tayangan yang menghibur. Sebab, tidak bisa dikesampingkan bahwa tayangan televisi yang mengeksplorasi  budaya populer dan nilai konsumerisme jauh  lebih disukai dibanding  program siaran yang  lebih serius dalam mengupas problem lingkungan.
Tayangan yang semata – mata menitikberatkan pada hiburan dan budaya populer bisa saja dikategorikan sebagai hambatan dalam kampanye publik untuk pelestarian lingkungan. Tidak bisa diabaikan, budaya populer memang lebih  disukai  khalayak  dan dibuat  untuk masyarakat pada umumnya, tanpa menghiraukan produsen budaya. (Fiske, dalam   Gauntlett, 2008 : 27)
Media massa memiliki sejumlah kelebihan dalam penyebaran informasi yang ditujukan kepada khalayak luas. Namun permasalahannya,  pemanfaatan  media untuk kepentingan pemeliharaan lingkungan  sangat bergantung kepada gerak laju  media  yang dipengaruhi oleh  kondisi negara dan aneka peraturan  kelembagaan, fungsi  pemberitaan,  penyiaran dan aspek lain yang berkaitan dengan orientasi media.
Terlepas dari hal tersebut, media massa  dapat dipakai untuk memberitakan berbagai  problem lingkungan, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pelestarian alam,  dan  dimanfaatkan untuk  mempromosikan pemeliharaan lingkungan hidup. Hakikatnya, pemberitaan, kampanye publik  dan  iklan layanan masyarakat melalui media massa dapat  menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam  memelihara pelestarian alam.
Memang bukan jalan  mudah untuk menyuarakan pemeliharaan lingkungan di media, mengingat media massa dengan kebebasan orientasainya, seringkali lebih menekankan aspek komersial  dibandingkan idealisme untuk memberikan informasi yang bermutu bagi masyarakat. Kendati demikian, berpijak kepada fungsi ideal media massa, tetap  melekat harapan agar media mendukung program pelestarian lingkungan demi kesejahteraan umat manusia secara berkelanjutan.
* Penulis dalah Pengajar Pada Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Tarumanagara Jakarta
ekohs@centrin.net.id

0 comments:

Post a Comment