DPRRI Roestanto Wahid Sosialisasikan Kembali Pancasila dan UUD 1945

Written By Unknown on Saturday, September 29, 2012 | 8:53 PM





DPRRI Roestanto Wahid Sosialisasikan Kembali Pancasila dan UUD 1945

 
Bandung,(Pripos29/9)– Pancasila dan UUD-45 kini hampir lenyap ditelan pengisi zaman. Zaman sekarang beda pada massa orde baru yang selalu megutamakan pancasila dan UUD-45 sebagai lambing dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pasalnya Para elit politikpun seakan melupakan hal itu, seharusnya memberikan contoh yang baik dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.
“Bhineka Tunggal Ika merupakan kekayaan negara Indonesia yang harus terus dipertahankan dengan berdasarkan aturan dasar Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Sehingga harus terus dilakukan upaya konstruktif dalam mempertahankan kebinekaan serta dasar negara Pancasila dan UUD'45,” ujar Anggota Komisi v DPR RI DR. H. Roestanto Wahidi, M.M, yang juga sebagai anggota Majelis Permusyawaratan rakyat (MPR, saat sosialisasi 4 pilar Kebangsaan, di Desa Nanjung Mekar Kec. Rancaekek,Kab.Bandung  Sabtu (29/9).

Menurut Roestanto, kemunduran dikalangan elit maupun masyarakat mengenai pemahaman terhadap Pancasila dan UUD'45 sedang terjadi.  Karena terjadi upaya-upaya perubahan Undang-undang Dasar 1945, akibat adanya anggapan-anggapan seperti ini muncul upaya-upaya untuk melakukan amandemen terhadap UUD'45 termasuk sekarang yang sedang diusulkan oleh dewan pengurus daerah (DPD) meski belum berjalan dengan baik.

Maka, kata dia, harus ada upaya-upaya untuk mempertentangkan Pancasila dengan agama. "Apakah, Pancasila itu diatur oleh agama, atau agama yang diatur oleh Pancasila. Dan, tidak sedikit organisasi-organisasi yang mendeklarasikan diri bahwa Islam sebagai asas. Tapi kesini-kesini, pertentangan itu mulai hilang. Pancasila sudahh diyakini bukan agama," tandas Roestanto.
Melalui Ketetapan MPR No. 2 Tahun 1978 tentang Eka Prasetia Pancakarsa, MPR sudah menetapkan butir-butir yang jumlahnya ada 36 butir tentang pengalaman dan pengamalan Pancasila. "Tap MPR No. 2 tahun 1978 itu, ditambah menjadi 45 butir melalui ketetapan MPR tahun 2003,” jelasnya.

Sementara itu, salah seorang warga Dedy (34) mengatakan, masih banyak para elit politik yang berlaku curang alias tidak jujur. Selain itu memberikan contoh yang tidak baik dengan mempertontonkan kelakukan negatifnya melalui media. Hal itu jelas sangat bertentangan dengan nilai-nilai juga norma pancasila dan UUD-45, katanya.
“ Kami berharap dewan memberikan contoh yang baik, serta membuat aturan yang sesuai Undang-undang yang berazaskan Pancasila,” jangan bertolak belakang. Jadi bagaimana caranya agar dewan bias memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, " ujar Dedy , saat menghadiri acara Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan yang menghadirkan Anggota Komisi v DPR RI DR. H. Roestanto Wahidi, M.M. ( Atep Kusman)

0 comments:

Post a Comment