|
Bandung (Pripos) – Pemerintah
Kabupaten Bandung Pada Tahun ini akan memperbaiki rumah tidak layak huni (RTLH)
Sebanyak 1.000 unit, yang akan menelan biaya APBD tahun 2012 RP 5 milyar.
Dana RTLH itu tidak hanya
menggunakan APBD Kab.Bandung, akan tetapi menelan biaya yang berasal dari APBD
Propinsi Jawa Barat sebanyak 12 unit dengan dana Rp 180 juta, ditambah dana
APBN senilai Rp 1,9 milyar untuk 1.234 unit RTLH,"ujar Bupati bandung H
Dadang M Naser, saat membuka sosialisasi kegiatan fasilitas dan stimulasi pembangunan
masyarakat kurang mampu di Gedung Korpri-Soreang, Senin (17/9).
“Jumlah rutilahu di Kab. Bandung
tercatat 70.174 unit, sementara yang sudah diperbaiki sampai tahun 2012
sebanyak 6.132 unit sehingga ada sisa 64.042 unit,” kata Dadang.
Menurut Bupati, perbaikan RTLH kini
telah menjadi program nasional dengan pendekatan berbasis komunitas. Artinya,
pembangunan rutilahu tersebut tidak terlepas dari keikutsertaan masyarakat
sebagai pelaku utama dengan dorongan dari pemerintah sehingga satu sama lain saling
berkesinambungan,"imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas
Perumahan Penataan Ruang dan Kebersihan (Dispertasih) Kab. Bandung Drs. Slamet
Mulyana mengatakan, perbaikan rutilahu sebanyak 1.000 unit tersebar di 78 desa
yang ada di 24 kecamatan. Rutilahu yang akan diperbaiki tersebut, sesuai dengan
kriteria yang telah ditentukan diantaranya kondisi warga setempat, keadaan
rumah tidak layak huni, ventilasinya kurang, lantainya masih tanah dan kondisi
bangunan rusak berat.
Lanjut
Slamet, Kriteria warga yang menerima dana perbaikan rutilahu tidak memiliki
penghasilan atau memiliki penghasilan tapi tidak tetap. Disamping tanah yang
ditempati rutilahu tersebut tidak bermasalah atau bukan dalam sengketa.
“Penentuan penerima rutilahu juga ditetapkan oleh rembug desa,”timpalnya.
Slamet Mulyana menyebutkan, jenis
perbaikan rutilahu meliputi perbaikan bangunan, atap, lantai, dinding, kamar
mandi, ventilasi udara, perbaikan pintu hingga pengecatan. “Yang paling banyak
dilakukan adalah perbaikan lantai dan ventilasi udara yang dianggap sering
menyebabkan penghuni mengalami gangguan kesehatan,” kata Slamet.
Dana yang disalurkan untuk perbaikan
rutilahu, menurut Slamet Mulyana dilakukan dalam tiga tahap. “Perbaikan fisik
mulai dari termin kesatu, kedua dan ketiga harus ada laporan pertanggung
jawabannya, jika hal itu selesai dilakukan baru dilaksanakan serah terima
pekerjaan, semuanya harus terukur,” tukasnya. (atep Kusman)
0 comments:
Post a Comment