SMP – RSBI, Tidak Memiliki Ruh Wajar Dikdas 9 Tahun

Written By Unknown on Monday, September 17, 2012 | 11:14 AM



SMP – RSBI, Tidak Memiliki Ruh Wajar Dikdas 9 Tahun

Cianjur (Pripos),- Dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah menggulirkan
Program Wajar Dikdas 9 Tahun (Wajib Belajar Pendidikan) 9 Tahun.
Program ini dilaksanakan dengan gencar di seantereo tanah air.

Untuk mencapai tujuan program ini pun, pemerintah melakukan
langkah-langkah yang sinergis dan strategis, seperti digratiskannya
biaya SPP (Sumbangan Pelaksanaan Pendidikan) dari tingkat SD
hingga SMP.

Berbagai bantuan pun terus mengalir berupa BOS (Biaya Operasional
Sekolah), BSM (Bantuan Siswa Miskin). Begitu juga bantuan untuk bidang
sarana dan prasarana pendidikan terus ditingkatkan baik bantuan dari
pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, kabupaten/kota.

Di lain pihak di saat-saat dilaksanakannya Program Wajar Dikdas 9 Tahun
ini, digulirkan pula SMP – RSBI (Rintisan Sekolah Berbasis
Internasional) dengan tujuan untuk mencapai peningkatan kualitas
pendidikan.

Kehadiran SMP – RSBI ini, sungguh kontradiktif dengan Program Wajar
Dikdas 9 Tahun. Mengapa ? Karena melahirkan imej yang dapat bersekolah
di SMP – RSBI hanyalah orang-orang berduit. Faktanya, biaya untuk
masuk ke SMP – RSBI dipungut biaya yang cukup mahal, setiap anak atau
orang tua siswa dipungut biaya mencapai  jutaan rupiah.

Dengan begitu telah terjadi diskriminasi pendidikan. Artinya,
orang-orang miskin atau yang kurang mampu tidak dapat bersekolah SMP
yang berlebel RSBI. Meskipun dalam ketentuan sebanyak 20 persen anak
yang kurang mampu dapat diterima, namun dalam praktiknya jauh dari
yang diharapkan.

Kehadiran SMP – RSBI di saat-saat dilaksanakannya Program Wajar Dikdas
9 Tahun, tidak memiliki ruh Program Wajar Dikdas 9 Tahun. Ini, karena
tidak semua anak bisa mengikuti pendidikan pada SMP – RSBI yang
biayanya sangat mahal.

Jika akhir-akhir ini di berbagai daerah muncul kabar agar sekolah RSBI baik
SMP – RSBI maupun SMA – RSBI dibubarkan, sangatlah wajar.
Bagaimanapun semua warga Indonesia berhak menikmati pendidikan,
sejalan dengan pembukaan Undang-undang Dasar 1945. (mm)

0 comments:

Post a Comment