Perangkat Desa Minta Kepastian Hukum

Written By Unknown on Tuesday, November 6, 2012 | 11:07 PM


DPRD Jabar Kaji Jabatan Perangkat Desa
Perangkat Desa Minta Kepastian Hukum


Bandung,(Pripos 06/11),-  Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara meminta Komisi A melakukan kajian tentang masa jabatan perangkat desa.  Sampai saat ini belum ada aturan yang pasti soal masa jabatan perangkat desa,  sehingga posisinya sangat rentan untuk diberhentikan di tengah jalan.
“Untuk itu perlu dibuat nomenklatur yang jelas. Atau dikeluarkan Pergub tentang perangkat desa,” jelas Irfan.
Terkait aspirasi yang disampaikan persatuan perangkat desa Indonesia (PPDI)  beberapa bulan lalu,  aku Irfan  DPRD Jabar telah menyurati Kemendagri, Kemenpan dan DPR RI untuk meminta pandangan dan penjelasan tentang posisi masa jabatan perangkat desa. Tapi sampai saat ini  Pemerintah Pusat dan DPR RI masih menggodok RUU Desa.
Sementara menurut Ketua PPDI Jabar Rofik Hikmayana, dalam waktu dekat ini ada beberapa Kades yang akan habis masa jabatannya. Biasanya setelah kepala desa terpilih akan ada penggantian perangkat desa. Para perangkat desa khawatir dan meminta kajian dari DPRD Jabar dan Pemprov Jabar, agar kades terpilih tidak begitu saja mengganti perangkat desa.
Menanggapi aspirasi parangkat desa, Kabag Pemdes Setda Jabar Ade Afriadi mengatakan, berdasarkan PP 72 disebutkan bahwa Kades, Sekdes dan Perangkat Desa merupakan unsur pemerintah desa.
Ade mengungkapkan, sampai saat ini tidak diatur masa jabatan perangkat memang tidak diatur lebih rinci. Akibatnya, setiap ada penggantian Kades, perangkatnya juga ikut diganti. Bahkan Kades lama tidak mau memberikan  pertanggungjawaban atas pemerintahannya, baik itu, masalah anggaran maupun asset desa.
Menyinggung akan habisnya masa jabatan Kades menjelang Pilgub, Ade mengutarakan, sebaiknya pelaksanaan Pilkades ditunda dulu. Namun bukan berarti memperpanjang masa jabatan, tapi penangguhan pilkades saja.
Di tempat terpisah, Sekretaris Komisi A DPRD Jabar, Sugianto Nangolah mengatakan,  Komisi A akan mengkaji dan mendalami keberadaan perangkat desa. Kedepan, para perangkat desa mesti memiliki payung hukum atau kepastian hukum. Dengan adanya payung hukum, tidak akan lagi terjadi pemberhentian perangkat desa seenaknya oleh kepala desa baru.(fauzi)

0 comments:

Post a Comment