DPRD Jabar Kaji Jabatan Perangkat Desa
Perangkat Desa Minta Kepastian Hukum
Bandung,(Pripos 06/11),-
Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara meminta Komisi A melakukan
kajian tentang masa jabatan perangkat desa. Sampai saat ini belum ada
aturan yang pasti soal masa jabatan perangkat desa, sehingga posisinya
sangat rentan untuk diberhentikan di tengah jalan.
“Untuk itu perlu dibuat nomenklatur yang jelas. Atau
dikeluarkan Pergub tentang perangkat desa,” jelas Irfan.
Terkait aspirasi yang disampaikan persatuan perangkat desa
Indonesia (PPDI) beberapa bulan lalu, aku Irfan DPRD Jabar
telah menyurati Kemendagri, Kemenpan dan DPR RI untuk meminta pandangan dan
penjelasan tentang posisi masa jabatan perangkat desa. Tapi sampai saat
ini Pemerintah Pusat dan DPR RI masih menggodok RUU Desa.
Sementara menurut Ketua PPDI Jabar
Rofik Hikmayana, dalam waktu dekat ini ada beberapa Kades yang akan habis masa jabatannya.
Biasanya setelah kepala desa terpilih akan ada penggantian perangkat desa. Para
perangkat desa khawatir dan meminta kajian dari DPRD Jabar dan Pemprov Jabar,
agar kades terpilih tidak begitu saja mengganti perangkat desa.
Menanggapi aspirasi parangkat desa,
Kabag Pemdes Setda Jabar Ade Afriadi mengatakan, berdasarkan PP 72 disebutkan
bahwa Kades, Sekdes dan Perangkat Desa merupakan unsur pemerintah desa.
Ade mengungkapkan, sampai saat ini
tidak diatur masa jabatan perangkat memang tidak diatur lebih rinci. Akibatnya,
setiap ada penggantian Kades, perangkatnya juga ikut diganti. Bahkan Kades lama
tidak mau memberikan pertanggungjawaban atas pemerintahannya, baik itu,
masalah anggaran maupun asset desa.
Menyinggung akan habisnya masa
jabatan Kades menjelang Pilgub, Ade mengutarakan, sebaiknya pelaksanaan
Pilkades ditunda dulu. Namun bukan berarti memperpanjang masa jabatan, tapi
penangguhan pilkades saja.
Di tempat terpisah, Sekretaris
Komisi A DPRD Jabar, Sugianto Nangolah mengatakan, Komisi A akan mengkaji
dan mendalami keberadaan perangkat desa. Kedepan, para perangkat desa mesti
memiliki payung hukum atau kepastian hukum. Dengan adanya payung hukum, tidak
akan lagi terjadi pemberhentian perangkat desa seenaknya oleh kepala desa
baru.(fauzi)
0 comments:
Post a Comment