Gubernur Kukuhkan BWI Jabar

Written By Unknown on Thursday, January 3, 2013 | 5:02 AM


                      Gubernur  Kukuhkan  BWI Jabar
   
                             Gubernur Jabar melantik Pengurus BWI Jabar Periode 2012-2015    foto:Ronny

Bandung, Pripos,- Gubernur Jawa Barat H. Ahmad Heryawan melantik dan mengukuhkan  Pengurus Badan Wakaf  Indonesia (BWI) Provinsi Jawa Barat periode 2012-2015 di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Rabu (2/1). Hadir pada kesempatan itu, Ketua MUI Jawa Barat KH. Hafidz Usman, Kepala Kementeraian Agama Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat, H. Saeroji, Kepala Kementerain Agama Kantor Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dan para Kepala Bidang di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Ketua MUI kabupaten/kota se-Jawa Barat dan perwakilan Bank Syariah Jabar.     
            Pengurus BWI Jabar yang dilantik masing-masing, Badan Pertimbangan  H. Aip Rivai (ketua),  drs. H. Saeroji MM, Prof. DR. H. Rahmat Syafei (anggota). Sementara Badan Pelaksana Prof. (em) Dr. H. E. Saefullah Wiradipraja, SH.LLM (ketua), Prof. Dr. H. Nen Amran, SE, MSc, Ec (wakil ketua), Dr. H. Tatang Astarudin, Sag, SH. MSi (sekretaris), dan Dr. Sri Fadhilah, SE.MSi Ak (bendahara).
            Pada sambutannya pelantikannya, Gubernur Jawa Barat H. Ahmad Heryawan mengatakan,  masih  banyaknya permasalahan wakaf di tengah masyarakat, maka dengan di dirikannya Badan Wakaf Indonesia (BWI)  Provinsi Jawa Barat diharapkan dapat mengatasi permasalahan wakaf tersebut.  Kata gubernur BWI juga  sebagai  pengejawantahan yang mewakili negara untuk mengesahkan, mewakili, dan menertibkan wakaf.
“Dengan telah terbentuknya badan wakaf Indonesia, diharapkan permasalahan wakaf dapat di atasi.  Untuk itu   para pengurus BWI Jabar, segera melakukan koordinasi dengan BWI Kabupaten/Kota se Jabar, “ pinta Heryawan. Terkait  masih banyak tanah wakaf yang belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN), gubernur meminta dilakukan survey yang  melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS).
Menurut gubenur sampai saat ini, belum ada data yang falid tentang jumlah wakaf. “Untuk itu kita himbau masyarakat agar segera mendaftarkan wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) di daerah tempat wakaf tersebut berada dan mendaftarkan juga ke BWI Jabar.  Hal ini demi menghindari permasalahan wakaf di kemudian hari, “ pinta Heryawan.
Heryawan mengatakan, selama ini ada banyak wakaf yang sah secara agama tapi tidak tercatat oleh negara. "Kalau ada sengketa, tidak ada legitimasi," jelasnya. Soal proses wakaf, yang terbaik adalah dengan mengikrarkannya di KUA, mendaftarkannya ke BPN, kemudian mendaftarkannya ke Badan Wakaf.
Sementara berdasarkan catatan Kantor Kemenag Jabar, wakaf di Jabar tercatat ada di 74.156 lokasi yang total luasnya mencapai 215.312.337 hektare. Wakaf itu diperuntukkan untuk tempat ibadah 38.548 lokasi, tempat pendidikan 7.468 lokasi, pondok pesantren 3.634 lokasi, usaha dan jasa 51 lokasi, makam 1.852 lokasi, panti asuhan 105 lokasi, pertanian 1.535 lokasi, dan lain-lain mencapai 21.089 lokasi.(fauzi/PP-056)

0 comments:

Post a Comment