Gubernur Kukuhkan BWI Jabar
Gubernur Jabar melantik
Pengurus BWI Jabar Periode 2012-2015 foto:Ronny
Bandung, Pripos,- Gubernur Jawa Barat H. Ahmad Heryawan melantik
dan mengukuhkan Pengurus Badan
Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Jawa
Barat periode 2012-2015 di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Rabu (2/1). Hadir
pada kesempatan itu, Ketua MUI Jawa Barat KH. Hafidz Usman, Kepala Kementeraian
Agama Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat, H. Saeroji, Kepala Kementerain Agama
Kantor Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dan para Kepala Bidang di lingkungan
Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Ketua MUI kabupaten/kota se-Jawa Barat
dan perwakilan Bank Syariah Jabar.
Pengurus BWI Jabar yang dilantik masing-masing, Badan
Pertimbangan H. Aip Rivai (ketua), drs. H. Saeroji MM, Prof. DR. H. Rahmat
Syafei (anggota). Sementara Badan Pelaksana Prof. (em) Dr. H. E. Saefullah
Wiradipraja, SH.LLM (ketua), Prof. Dr. H. Nen Amran, SE, MSc, Ec (wakil ketua),
Dr. H. Tatang Astarudin, Sag, SH. MSi (sekretaris), dan Dr. Sri Fadhilah,
SE.MSi Ak (bendahara).
Pada sambutannya pelantikannya, Gubernur Jawa Barat H.
Ahmad Heryawan mengatakan, masih banyaknya permasalahan wakaf di tengah
masyarakat, maka dengan di dirikannya Badan Wakaf Indonesia (BWI)
Provinsi Jawa Barat diharapkan dapat mengatasi permasalahan wakaf
tersebut. Kata gubernur BWI juga
sebagai pengejawantahan yang mewakili negara untuk mengesahkan, mewakili,
dan menertibkan wakaf.
“Dengan telah terbentuknya badan wakaf Indonesia, diharapkan permasalahan
wakaf dapat di atasi. Untuk itu
para pengurus BWI Jabar, segera melakukan koordinasi dengan BWI Kabupaten/Kota
se Jabar, “ pinta Heryawan. Terkait masih banyak tanah wakaf yang belum terdaftar
di Badan Pertanahan Nasional (BPN), gubernur meminta dilakukan survey yang melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS).
Menurut gubenur sampai saat ini, belum ada data yang falid tentang
jumlah wakaf. “Untuk itu kita himbau masyarakat agar segera mendaftarkan wakaf
ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) di daerah tempat wakaf tersebut berada dan
mendaftarkan juga ke BWI Jabar. Hal ini demi menghindari permasalahan
wakaf di kemudian hari, “ pinta Heryawan.
Heryawan mengatakan, selama ini ada banyak wakaf
yang sah secara agama tapi tidak tercatat oleh negara. "Kalau ada
sengketa, tidak ada legitimasi," jelasnya. Soal proses wakaf, yang terbaik
adalah dengan mengikrarkannya di KUA, mendaftarkannya ke BPN, kemudian mendaftarkannya
ke Badan Wakaf.
Sementara berdasarkan
catatan Kantor Kemenag Jabar, wakaf di Jabar tercatat ada di 74.156 lokasi yang
total luasnya mencapai 215.312.337 hektare. Wakaf itu diperuntukkan untuk
tempat ibadah 38.548 lokasi, tempat pendidikan 7.468 lokasi, pondok pesantren
3.634 lokasi, usaha dan jasa 51 lokasi, makam 1.852 lokasi, panti asuhan 105
lokasi, pertanian 1.535 lokasi, dan lain-lain mencapai 21.089 lokasi.(fauzi/PP-056)
0 comments:
Post a Comment