Hasil Pertemuan Komisi D DPRD Jabar dengan Stakeholders Pembangunan WJCCH Bisa Dilanjutkan

Written By Unknown on Friday, January 11, 2013 | 1:59 AM

Hasil Pertemuan Komisi D DPRD Jabar
dengan Stakeholders  Pembangunan WJCCH
Bisa Dilanjutkan   


Bandung Pripos,- DPRD Provinsi Jawa Barat mengaku sempat kecolongan atas dibangunnya kembali Gedung West Java Convention Center dan Hall (WJCCH) di jln. Diponegoro Bandung. Kendati demikian, kedaan itu segera teratasi setelah Komisi D DPRD Jabar berhasil memanggil pihak-pihak yang berkompeten.    
            Bertempat di ruang Banmus, Kamis (10/1),  Komisi D dipimpin HM. Qudrat Iswara melakukan rapat tertutup dengan stakeholders terkait, seperti Pemkot Bandung,  Biro Hukum Pemprov. Jabar , Dinas Perhubungan Prov. Jabar, OPD lainnya dan juga dari tim ahli Bandara Hussin Sastranegara Bandung, serta pihak ketiga (kontraktor).
            Usai menggelar rapat, kepada wartawan HM Qudrat Iswara mengatakan, pembangunan gedung WJCCH sebetulnya merupakan program lama. Tepatnya gedung tersebut sudah on the track pada tahun 1997, hanya karena tiba-tiba terjadi krisisi moneter maka proses pembangunannya ditunda.  Setelah kurang lebih 14 tahun terbengkelai, maka pada awal tahun 2013 lalu pengerjaanya dimulai kembali.
            Kendati tidak menyebut dari mana sumber pembiayaan pembanguan gedung tersebut, namun Iswara menyatakan bahwa nilai infestasi dari proyek WJCCH sebesar Rp 945 miliar. Gedung dibangun di atas tanah seluas 18 000 meter, dengan  ketinggian 42 meter terdiri dari 14 lantai dan dua basement.
            “Ketinggian tersebut masih dimungkinkan, karena masih di bawah jarak batas maksimal yakni 4000 meter dari bandara Husein Sastranegara, Kemudian  tinggi tanah gedung sate minus 8 meter di bandingkan dengan  Lanud Husein Satranegara, sehingga diperkenankan membangun sampai dengan ketinggian 50 meter. Jika dibangun 42 mater maka, tidak terjadi kekhawatiran bahwa gedung terebut akan mengganggu sinyal pesawat atau lalulintas udara, “  jelas Iswara mengutip keterngan dari tim ahli Dinas Perhubungan dan dari Husein Sastranegara merujuk ketentuan Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKSOP).  
            Menurut renacana, tambah Iswara, gedung WJCCH dibangun dengan berpedoman pada tata ruang di titik fokus Gedung Sate. Artinya gedung tersebut tidak boleh justru mengurangi keartistikan dan kesejarahan gedung sate, malahan harus lebih mendung sisi heritage gedung sate. WJCCH dibangun dengan dua sisi masing-masing gedung west java convention centre (WJCC) yang menghadap Jalan. Diponegoro, sementara hotelnya menghadap Jalan Surapati. Gedung tersebut nantinya juga akan dilengkapi dengan basement yang terkoneksi dengan gedung sate dan gedung dewan.
Menyinggung legalitas bangunan dari sisi izin mendirikan bangunan (IMB), Qudrat Iswara menyatakan tidak ada  masalah dalam arti IMB yang ada masih dinyatakan berlaku. Dikatakan, IMB dinyatakan tidak berlaku atau tidak sah manakala setelah diterbitkan hingga enam bulan lamanya tidak dilakukan proses pembangunan, sehingga lahan yang disediakan menjadi lahan tidur.
            “Sementara untuk IMB gedung WJCCH, sejak dikeluarkan pada tahun 1997 langsung dilakukan proses pengerjaan bangunan, terbukti masih adanya tiang pancang sebanyak 300 buah atau titik,” terngnya mengutip keterangan dari Distarcip Pemkot Bandung.  
Adapun mengenai masalah resapan air, tambah Qudrat, menurut penjelasan pihak pengembang dari PT. Tritunggal Lestari Makmur (TLM) akan dibangun terowongan yang terkonektasi dengan gedung sate dan gedung DPRD Jabar. Untuk itu parkir di baestment nanti sifatnya  offstreet bukan onstreet, jadi tidak menutupi lahan-lahan untuk membantu resapan air.
Sedangkan terkait kerjasama antara Pemprov Jabar dengan  PT TLM  bersifat build operate and transfer (BOT) selama 30 tahun, setelah tiga tahun aset bangunan menjadi hak milik Pemprov Jabar. Selain itu,  kata Iswara, dengan dibangunnya gedung terebut mulai tahun 2012-2013 Pemprov Jabar telah menerima pendapatan asli daerah (PAD).  PT TLM telah menyanggupi sejak tahun 2013 memberikan royalti kepada Pemprov Jabar secara bertahap yaitu pada masa persiapan (tahun 2013 ini) sebesar Rp. 2,2 miliar. Kemudian tahum berikutnya yakni masa pengelolaan dibagi termin lima tahun pertama royalty yang diberikan sebesar Rp 8 miliar, lima tahun kedua adalah Rp 9,2 miliar, lima tahun ketiga Rp10,5 miliar, lima tahun keempat Rp12 miliar dan lima tahun ke lima Rp16 miliar, hingga mencapai 26 tahun masa kontrak dengan nilai PAD yang diberikan sebesar Rp 56 miliar. Mengenai areal lahan, jelas Iswara, Pemprov Jabar telah menjamin tidak akan nada masalah.  (fauzi/ronny)

0 comments:

Post a Comment