dengan Stakeholders Pembangunan
WJCCH
Bisa Dilanjutkan
Bandung
Pripos,- DPRD
Provinsi Jawa Barat mengaku sempat kecolongan atas dibangunnya kembali Gedung
West Java Convention Center dan Hall (WJCCH) di jln. Diponegoro Bandung.
Kendati demikian, kedaan itu segera teratasi setelah Komisi D DPRD Jabar
berhasil memanggil pihak-pihak yang berkompeten.
Bertempat di ruang Banmus, Kamis
(10/1), Komisi D dipimpin HM. Qudrat
Iswara melakukan rapat tertutup dengan stakeholders
terkait, seperti Pemkot Bandung,
Biro Hukum Pemprov. Jabar , Dinas Perhubungan Prov. Jabar, OPD lainnya
dan juga dari tim ahli Bandara Hussin Sastranegara Bandung, serta pihak ketiga
(kontraktor).
Usai menggelar rapat, kepada
wartawan HM Qudrat Iswara mengatakan, pembangunan gedung WJCCH sebetulnya
merupakan program lama. Tepatnya gedung tersebut sudah on the track pada tahun 1997, hanya karena tiba-tiba terjadi
krisisi moneter maka proses pembangunannya ditunda. Setelah kurang lebih 14 tahun terbengkelai,
maka pada awal tahun 2013 lalu pengerjaanya dimulai kembali.
Kendati tidak menyebut dari mana
sumber pembiayaan pembanguan gedung tersebut, namun Iswara menyatakan bahwa
nilai infestasi dari proyek WJCCH sebesar Rp 945 miliar. Gedung dibangun di
atas tanah seluas 18 000 meter, dengan
ketinggian 42 meter terdiri dari 14 lantai dan dua basement.
“Ketinggian tersebut masih
dimungkinkan, karena masih di bawah jarak batas maksimal yakni 4000 meter dari
bandara Husein Sastranegara, Kemudian tinggi
tanah gedung sate minus 8 meter di bandingkan dengan Lanud Husein
Satranegara, sehingga diperkenankan membangun sampai dengan ketinggian 50 meter.
Jika dibangun 42 mater maka, tidak terjadi kekhawatiran bahwa gedung terebut
akan mengganggu sinyal pesawat atau lalulintas udara, “ jelas Iswara mengutip keterngan dari tim ahli
Dinas Perhubungan dan dari Husein Sastranegara merujuk ketentuan Kawasan
Keselamatan Operasional Penerbangan (KKSOP).
Menurut renacana, tambah Iswara,
gedung WJCCH dibangun dengan berpedoman pada tata ruang di titik fokus Gedung
Sate. Artinya gedung tersebut tidak boleh justru mengurangi keartistikan dan
kesejarahan gedung sate, malahan harus lebih mendung sisi heritage gedung sate.
WJCCH dibangun dengan dua sisi masing-masing gedung west java convention centre
(WJCC) yang menghadap Jalan. Diponegoro, sementara hotelnya menghadap Jalan
Surapati. Gedung tersebut nantinya juga akan dilengkapi dengan basement yang
terkoneksi dengan gedung sate dan gedung dewan.
Menyinggung legalitas bangunan dari sisi izin
mendirikan bangunan (IMB), Qudrat Iswara menyatakan tidak ada masalah dalam arti IMB yang ada masih
dinyatakan berlaku. Dikatakan, IMB dinyatakan tidak berlaku atau tidak sah manakala
setelah diterbitkan hingga enam bulan lamanya tidak dilakukan proses
pembangunan, sehingga lahan yang disediakan menjadi lahan tidur.
“Sementara untuk IMB gedung WJCCH,
sejak dikeluarkan pada tahun 1997 langsung dilakukan proses pengerjaan
bangunan, terbukti masih adanya tiang pancang sebanyak 300 buah atau titik,”
terngnya mengutip keterangan dari Distarcip Pemkot Bandung.
Adapun mengenai masalah resapan air, tambah
Qudrat, menurut penjelasan pihak pengembang dari PT. Tritunggal Lestari Makmur
(TLM) akan dibangun
terowongan yang terkonektasi dengan gedung sate dan gedung DPRD Jabar. Untuk
itu parkir di baestment nanti sifatnya offstreet bukan onstreet, jadi
tidak menutupi lahan-lahan untuk membantu resapan air.
Sedangkan terkait kerjasama antara Pemprov
Jabar dengan PT TLM bersifat build operate and transfer (BOT)
selama 30 tahun, setelah tiga tahun aset bangunan menjadi hak milik Pemprov
Jabar. Selain itu, kata Iswara, dengan dibangunnya gedung terebut mulai
tahun 2012-2013 Pemprov Jabar telah menerima pendapatan asli daerah (PAD). PT TLM telah menyanggupi sejak tahun 2013 memberikan
royalti kepada Pemprov Jabar secara bertahap yaitu pada masa persiapan (tahun
2013 ini) sebesar Rp. 2,2 miliar. Kemudian tahum berikutnya yakni masa
pengelolaan dibagi termin lima tahun pertama royalty yang diberikan sebesar Rp 8
miliar, lima tahun kedua adalah Rp 9,2 miliar, lima tahun ketiga Rp10,5 miliar,
lima tahun keempat Rp12 miliar dan lima tahun ke lima Rp16 miliar, hingga
mencapai 26 tahun masa kontrak dengan nilai PAD yang diberikan sebesar Rp 56
miliar. Mengenai areal lahan, jelas Iswara, Pemprov Jabar telah menjamin tidak
akan nada masalah. (fauzi/ronny)
0 comments:
Post a Comment