Pengedar Upal,

Written By Unknown on Wednesday, January 30, 2013 | 9:27 AM


Polres Bandung Berhasil Grebek Pengedar Upal,
Empat Tersangka diamankan


Kab. Bandung - Polres Bandung grebek tempat pembuatan uang palsu di Banjaran. Dalam hitungan hari empat tersangka berhasil diamankan di tempat kejadian perkara JL. Anggadireja Kp. Cigado, Rt 01 Rw 09 Kel/Kec. Baleendah, Kab. Bandung (24/1/2013).

Keempat tersangka itu yakni IN (42) IS (45) SR alias Buyung (41) dan GR (24) warga Kec. Banjaran Kab.Bandung," kata Kapolres Bandung AKBP Kemas Ahmad Yamin didampingi Kapolsek Baleendah AKP Susianti Rachmi di Mapolsek Baleendah Selasa Sore (29/1).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 set alat sablon, 1Buah mesin pemanas merk platelamiator, 1 Tas slendang warna coklat, 1 buah pemotong Kertas, 1 buah Hairdrayer merk Sayota, 1 printer merk Hp, 1 buah CPU merk samsung, 1 Unit Layar LCD merk LG, 1 buah Meja kaca, 3 buah galon kecil berisi Pengencer cat, 9 cat berbagai warna, 3 lampu neon, 1 rim kertas jenis durslah, 1 rim kertas tanda air terdapat gambar Pahlawan WR. Supratman selanjutnya 41 Lembar kertas pita pengaman Hologram, 206 lembar uang pecahan Rp.100.000,  2 lembar uang siap edar,"jelasnya.

Susianti menjelaskan, pada 24 januari 2013 sekitar pukul 20.30 Wib, Saudara Harade bersama Yusuf Darmansyah sedang melakukan pemantauan wilayah taman kota Baleendah ada seorang laki-laki mencurigakan sedang duduk disepeda motor honda Spacy No Pol D 5801 ZAL, kemudian didekati, setelah dilakukan pemeriksan didalam bagasi jok ditemukan Tas slendang warna coklat setelah dibuka terdapat 43 lembar uang pecahan Rp100,000,- yang belum jadi dibungkus kertas warna kuning.

Lanjut dia, kemudian dilakukan penggeledahan didalam dompet Syahrial ditemukan 2 lembar uang pecahan Rp100.000,- yang sudah jadi, diduga palsu.

Setelah diintrogsi syahrial mengaku uang itu millik temanya yaitu Iman Nurohman (IN)
yang sedang berada didalam sebuah warung taman kota Baleendah, spontan kedua orang itu diamankan dimapolsek Baleendah.

Berdasarkan pengembangan IN mengaku uang itu di buat dirumah kontrakan Kp. Blok desa Rt 03 Rw 06 Desa Banjaran wetan Kab. Bandung, dan anggota Kepolisian Harade dan Yusuf langsung pergi ke kontrakan setibanya ditempat ternyata masih ada temanyaa Ibnu sidik, yang disertai bukti Alat untuk memproduksi uang palsu, langsung dilakukan penyitaan,"tegas Susi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, keempat tersangka, dijerat pasal 36 ayat 1 UU RI No. 7 taahun 2011 tentang mata uang jo pasal 244 KUHPidana, dengan ancaman seumur hidup,"ujar Susi.

Sementara itu pelaku utama dibalik aktor semua ini, Iman mengaku, pembuatan uang itu selama dua minggu. Adapun penjualanya 1 berbanding 5, misalkkan Rp5 juta dibeli Rp1 juta,"akunya.

Adapun cara pembuatannya berdasarkan analisa dengan meniru gambar uang aslinya,"singkatnya. (Atep Kusman)

0 comments:

Post a Comment