Kadisdik Gerah Sesalkan Pihak Sekolah Jual beli Seragam

Written By Unknown on Sunday, September 23, 2012 | 7:19 PM

Kadisdik Gerah Sesalkan Pihak Sekolah Jual beli Seragam

Bandung (Pripos) - Maraknya peredaran jual beli seragam disejumlah sekolah dasar seperti halnya yang terjadi di Kecamatan Baleendah, membuat gerah Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bandung H Juhana.

" kami sangat menyayangkan dengan adanya kewajiban membeli seragam sekolah bagi siswa baru dan pindahan yang terjadi di SDN Rancapanjang dan SDN Rancamanyar dengan harga Rp250.000 hinggaRp300.000," Kata H. Juhana

Menurut Juhana, sangat jelas kalau guru atau kepala sekolah dilarang berjualan apalagi bertujuan mencari keuntungan. Dan orang tua siswa bisa membeli seragam sekolah untuk putra-putrinya di tempat lain, tidak mesti di sekolah. Jadi orang tua siswa bebas membeli dimana saja, tidak perlu di sekolah. Apalagi kalau tujuan guru dan kepseknya ini berdagang untuk mencari keuntungan, tidak boleh itu," kata Juhana, Jumat (21/9/).

Kalau hanya untuk memfasilitasi, Kata Juahana sah-sah saja. Artinya hanya membantu dan bukan mencari keuntungan. Misalnya seragam itu dijual di koperasi sekolah, karena memang seragam yang dijual tersebut memiliki logo sekolah atau kekhususan.

Lanjutnya, anak didik tentunya tetap diharuskan memakai seragam terlepas para orang tua ini memperolehnya dari mana. Karena memang untuk seragam ini, kata Juhana, tidak bisa dibiayai oleh Bantuan Operasi Sekolah (BOS), kecuali untuk siswa dari keluarga tidak mampu,"tuturnya. (Atep Kusman)

0 comments:

Post a Comment