Komplotan Perampas Motor Diringkus

Written By Unknown on Tuesday, September 4, 2012 | 7:39 PM


Bandung (Pripos). Komplotan perampasan kendaraan bermotor yang seriang melakukan aksi kejahatan di wilayah Kota Bandung, berhasil dilumpuhkan jajaran Jatantras Ditserse Kriminal Umum Polda Jabar dalam suatu operasi,  Rabu (29/8) sekitar pukul 22 Wib di Jalan Cibaduyut Lama Kel. Cibaduyut Kec. Bojongloa Kidul Kota Bandung.
            Polisi berhasil meringkus tiga orang tersangka pelakunya dan satu orang penadah. Tiga orang kawanan tersebut masing-masing, DI (24 ) warga Kota Bandung,  YU (30) warga Kab. Garut dan TA (30) warga Kab.Bandung. Sementara satu orang penadah yang juga berhasil diciduk adalah AG alias TA (43) alamat Kabupaten Bandung. Keempatnya kini meringkuk di rumah tahanan Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung.
            Menurut siaran pers yang keluarkan Mapolda Jabar, Selasa (4/8), selain menahan para pelaku aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat tersebut, polisi juga menyita barang bukti yakni satu unit sepeda motor  Yamaha Mio keluaran tahun 2007 warna hitam Nomer Rangka (Noka) MH35TL0067K44157,  Nosin : 5TL745974 hasil kejahatan, serta satu buah jaket warna hitam yang diduga milik pelaku.
            Aksi kejahatan yang dilakukan para pelaku dengan cara terlebih dahulu memepet korbannya saat mengendari kendaraanya. Setelah berada di tempat yang sepi, ketiga pelaku langsung merampas  sepeda motor milik korban dan membawanya kabur. Setelah berhasil membawa barang rampasan itu, pelaku menjualnya ke penadah.
            Atas perbuatan kejatahan yang dilakukan ke empat pelaku, polisi menjerat  dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan) tahun. Pihak aparat kepolisian, khususnya jajaran Jatantras Distserse Kiminal Umum Polda Jabar akan terus melalukan operasi untuk memperkecil ruang gerak para pelaku kejahatan terutama aksi perampasan kendaraan bermotor yang sangat mengganggu situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polda Jabar. (kf)     

0 comments:

Post a Comment