Bandung
(Pripos). Komplotan perampasan
kendaraan bermotor yang seriang melakukan aksi kejahatan di wilayah Kota
Bandung, berhasil dilumpuhkan jajaran Jatantras Ditserse Kriminal Umum Polda
Jabar dalam suatu operasi, Rabu (29/8)
sekitar pukul 22 Wib di Jalan Cibaduyut Lama Kel. Cibaduyut Kec. Bojongloa
Kidul Kota Bandung.
Polisi berhasil meringkus tiga orang
tersangka pelakunya dan satu orang penadah. Tiga orang kawanan tersebut
masing-masing, DI (24 ) warga
Kota Bandung, YU (30) warga Kab. Garut
dan TA (30) warga Kab.Bandung. Sementara satu orang penadah yang juga berhasil
diciduk adalah AG alias TA (43) alamat Kabupaten Bandung. Keempatnya kini
meringkuk di rumah tahanan Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung.
Menurut siaran pers yang keluarkan
Mapolda Jabar, Selasa (4/8), selain menahan para pelaku aksi kejahatan yang
meresahkan masyarakat tersebut, polisi juga menyita barang bukti yakni satu
unit sepeda motor Yamaha Mio keluaran
tahun 2007 warna hitam Nomer Rangka (Noka) MH35TL0067K44157, Nosin : 5TL745974 hasil kejahatan, serta satu
buah jaket warna hitam yang diduga milik pelaku.
Aksi kejahatan yang dilakukan para
pelaku dengan cara terlebih dahulu memepet korbannya saat mengendari
kendaraanya. Setelah berada di tempat yang sepi, ketiga pelaku langsung
merampas sepeda motor milik korban dan
membawanya kabur. Setelah berhasil membawa barang rampasan itu, pelaku
menjualnya ke penadah.
Atas perbuatan kejatahan yang
dilakukan ke empat pelaku, polisi menjerat
dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan) tahun.
Pihak aparat kepolisian, khususnya jajaran Jatantras Distserse Kiminal Umum
Polda Jabar akan terus melalukan operasi untuk memperkecil ruang gerak para
pelaku kejahatan terutama aksi perampasan kendaraan bermotor yang sangat
mengganggu situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polda Jabar. (kf)
0 comments:
Post a Comment