Di Penghujung Tahun 2012,
DPRD Jabar TetapkanTiga
Perda
Bandung, Kamis(13/12),-Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Provinsi Jawa Barat melalui panitia khusus
(Pansus) VI- dipenghujung tahun 2012- berhasil menggolkan tiga rancanga
peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda).Ketiga perda
tersebut yakni, perda tentang penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat
pada PT. Jamkrida Jabar, Perda Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat
pada PT. Agro Jabar dan Perda tentang penyelesaian kerugian daerah.
Penetapan
tiga perda tersebut dilakukan dalam sidang
paripurna DPRD Jabar, dipimpin
Ketua DPRD Jabar, Ir, Irfan Suryanagara didampingi Wakil Ketua Rudy Harsa
Tanaya, Uu Rukmana, Nur Suprianto, dan Komarudin Thaher. Hadir pada kesempatan
itu, Gubernur Jawa Barat H. Ahmad Heryawan dan para pejabat eselon II, III, dan
IV di lingkungan Pemprov. Jabar.
Pada
laporannya, Wakil Ketua Pansus VI Meliana Kartika Kadir mengatakan, selama
melakukan pendalam terhadap tiga materi
rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diembankan, Pansus VI
melakukan telaahan melalui rapat kerja, konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri
RI dan studi banding ke Provinsi Kalimantan Barat.
“Semua
langkah tersebut penting dilakukan agar panitia khususVI memiliki
catatan-catatan kritis, dan pemahaman yang lebih mendalam guna menyempurnakan ke
tiga Raperda tersebut,” kata anggota dewan dari PDIP tersebut.
Menurut
Kartika, terkait dengan Perda tentang penyertaan modal terhadap PT. Jamkrida
Jabar, pansus memandang bahwa badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut perlu
mendapat stimulus dalam bentuk suntikan modal. Ini semua dimaksudkan untuk
meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan ekonomi khususnya
koperasi dan UMKM guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan
masyarakat.
Dijelaskan,
modal dasar PT Jamkrida Jabar sebagaimana tertuang dalam Perda Jabar Nomor 9
tahun 2011 ditetapkan sebesar Rp 300 miliar dengan komposisi kepemilikan saham
pemerintah daerah paling sedikit 51 % dari modal dasar atau sebesar Rp 153
miliar.
“Sementara
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengalokasikan penyertaan modal terhadap
PT Jamkrida Jabar dalam APBD perubahan tahun 2012 sebesar Rp 25 miliar sebagai
tahap awal pemenuhan kewajiban pada saat pendirian dan sebesar Rp 50 miliar
dalam APBD tahun 2013. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemrov dan
DPRD Jabar terhadap peningkatan kegiatan ekonomi di bidang koperasi dan UMKM,
“ katanya.
Sementara
mengenai Perda penyertaan modal terhadap PT. Agro Jabar, Pansus VI menilai
pengelolaan anggaran penyertaan modal dapat dilakukan pada APBD perubahan tahun
2013 disesuaikan dengan kemapuan keuangan daerah. Dikatakan, sesuai ketentuan
peraturan perudang-undangan pada saat pendirian PT Agro Jabar, Pemprov. Jabar
harus menempatkan modal disetor sebesar 25 % dari modal dasar yakni sebesar Rp.
19,125 juta.
“Ada
pun sisa kewajiban Pemprov. Jabar sebesar
Rp 57, 375 juta dapat dipenuhi secara bertahap berdasarkan rencana
bisnis dan hasil evaluasi kinerja perusahaan dengan tetap memperhatikan
kemampuan keuangan daerah,” tandasnya.
Mengenai
lahirnya Perda penyelesaian kerugian daerah, Pansus VI tambah Meilina,lebih
mempertimbangkan bahwa saat ini peraturan perundang-unhdangan yang berkaitan
dengan pengelolaan keuangan dan barang daerah telah digantikan dengan berbagai
peraturan perundangan yang berlaku.
“Maksud
penetapan peraturan daerah tentang penyelesaian kerugian daerah adalah
memberikan landasan dan kepastian hukum kepada bendahara, pegawai bukan
bendahara dan/atau pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat
komitmen, dan pejabat pelaksana teknis kegiatan, pengguna barang, kuasa
pengguna barang, penyimpan barang dan pengurus barang dalam mewujudkan tertib
administrasi pengelolaan keuangan dan barang daerah,’” pungkasnya.(fauzi)
0 comments:
Post a Comment