Gubernur Mutasi 195 Pejabat Eselon

Written By Unknown on Friday, January 18, 2013 | 11:32 PM


             Gubernur Mutasi 195 Pejabat Eselon  

  
Bandung, Pripos.- Di sisa jabatannya  yang tinggal kurang dari dua bulan, Gubernur Jawa Barat H. Ahmad Heryawan, Jum’at (18/1/2013) melantik dan mengambil sumpah 193 orang pejabat setingkat eselon, II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Upacara pengkuhan dilakukan di Aula Barat Gedung Sate Bandung, dihadiri para asisten dan biro serta undangan lainnya. Mereka yang dilantik masing-masing 15 orang pejabat setingkat eselon II, 80 orang setingkat pejabat eselon III dan 97 orang pejabat eselon IV.
Pertimbangan gubernur melakukan mutasi adalah untuk mengisi  jabatan yang lowong. Gubernur mengaku tidak menyalahi aturan khususnya  Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/5335/Sj tanggal 27 Desember 2012 Perihal Pelaksanaan Mutasi Pejabat Struktural Menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, khususnya dalam angka III huruf a.
Dikatakan, mutasi kali ini harus dilakukan berdasarkan tiga  alasan. Pertama,   adanya perubahan struktur organisasi perangkat daerah setelah lahirnya peraturan daerah (Perda)  Nomor 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat.  Perda tersebut, jelas Gubernur,   konsekwensinya juga dilakukan penghapusan jabatan struktural teknis eselon IV di lingkungan Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah serta Badan Perpustakaan dan Kearsipan Daerah. Selain itu Perda tersebut merubah nomenklatur Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Alasan kedua, lanjut  Gubernur Ahmad Heryawan, sehubungan dengan  pembubaran Badan Narkotika Propinsi (BNP) Per 1 Januari 2013, melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor  16 tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor  24 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja lembag Lain Provinsi Jawa Barat, sebagai pengejawentahan dari Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, jo Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional. Selain itu, ada konsekwensi ada sejumlah pejabat structural yang memasuki pension.
“Sehubungan hal tersebut, untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat dan sinerginya pelaksanaan kegiatan pada tahun 2013, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melaksanakan pelantikan dan pengukuhan pejabat Struktural Eselon II, III dan IV untuk mengisi kekosongan jabatan pasca pemberlakuan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2011 serta jumlah Pejabat Struktural yang telah memasuki usia pension,” paparnya.
Pada kesempatan itu Gubernur Juga menyingung terkait agenda pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2013-2018. Kepada para pegawai negeri sipil (PNS) di Jawa Barat, Gubernur Ahmad Heryawan berharap   PNS mampu menjaga netralitas dengan sebaik-baiknya.
“Prioritas kita semua adalah menjalankan tugas pokok dan fungsi seoptimal mungkin, terutama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dimanapun saudara bertugas. Namun demikian sebagai komunitas masyarakat yang terdidik, kita pun harus mampu memberikan keteladanan dalam proses kehidupan berpolitik, berikan pemahaman kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan penuh tanggungjawab, hindari golput,  jaga dan amankan suasana kondusif dalam bekerja dan bermasyarakat, dan pada saatnya nanti diharapkan kita semua mampu menjalankan agenda-agenda pembangunan yang menjadi kebijakan utama di masa pemerintahan Gubernur/Wakil Gubernur periode selanjutnya.” katanya. (PP 063/PP 056)


0 comments:

Post a Comment