Gubernur Mutasi 195
Pejabat Eselon
Bandung, Pripos.- Di sisa jabatannya yang tinggal kurang dari dua bulan,
Gubernur Jawa Barat H. Ahmad Heryawan, Jum’at (18/1/2013) melantik dan
mengambil sumpah 193 orang pejabat setingkat eselon, II, III dan IV di
lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Upacara pengkuhan dilakukan di Aula
Barat Gedung Sate Bandung, dihadiri para asisten dan biro serta undangan
lainnya. Mereka yang dilantik masing-masing 15 orang pejabat setingkat eselon
II, 80 orang setingkat pejabat eselon III dan 97 orang pejabat eselon IV.
Pertimbangan gubernur melakukan
mutasi adalah untuk mengisi jabatan yang lowong. Gubernur mengaku tidak
menyalahi aturan khususnya Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/5335/Sj
tanggal 27 Desember 2012 Perihal Pelaksanaan Mutasi Pejabat Struktural
Menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, khususnya dalam
angka III huruf a.
Dikatakan, mutasi kali ini harus
dilakukan berdasarkan tiga alasan. Pertama, adanya perubahan
struktur organisasi perangkat daerah setelah lahirnya peraturan daerah (Perda)
Nomor 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan daerah (Perda)
Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat. Perda tersebut,
jelas Gubernur, konsekwensinya juga dilakukan penghapusan jabatan
struktural teknis eselon IV di lingkungan Inspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah, Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah serta Badan
Perpustakaan dan Kearsipan Daerah. Selain itu Perda tersebut merubah
nomenklatur Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Alasan kedua, lanjut Gubernur
Ahmad Heryawan, sehubungan dengan pembubaran Badan Narkotika Propinsi
(BNP) Per 1 Januari 2013, melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat
Nomor 16 tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor
24 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja lembag Lain Provinsi Jawa
Barat, sebagai pengejawentahan dari Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, jo
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional. Selain
itu, ada konsekwensi ada sejumlah pejabat structural yang memasuki pension.
“Sehubungan hal tersebut, untuk
kepentingan pelayanan kepada masyarakat dan sinerginya pelaksanaan kegiatan
pada tahun 2013, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melaksanakan pelantikan dan
pengukuhan pejabat Struktural Eselon II, III dan IV untuk mengisi kekosongan
jabatan pasca pemberlakuan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun
2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2011 serta jumlah
Pejabat Struktural yang telah memasuki usia pension,” paparnya.
Pada kesempatan itu Gubernur Juga
menyingung terkait agenda pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2013-2018.
Kepada para pegawai negeri sipil (PNS) di Jawa Barat, Gubernur Ahmad Heryawan
berharap PNS mampu menjaga netralitas dengan sebaik-baiknya.
“Prioritas kita
semua adalah
menjalankan tugas pokok dan fungsi seoptimal mungkin, terutama untuk memberikan
pelayanan terbaik kepada masyarakat dimanapun saudara bertugas. Namun demikian sebagai komunitas masyarakat yang terdidik, kita pun harus mampu memberikan keteladanan dalam proses kehidupan
berpolitik, berikan pemahaman kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya
dengan penuh tanggungjawab, hindari golput, jaga dan amankan suasana
kondusif dalam bekerja dan bermasyarakat, dan pada saatnya nanti diharapkan kita semua mampu menjalankan agenda-agenda
pembangunan yang menjadi kebijakan utama di masa pemerintahan Gubernur/Wakil Gubernur periode
selanjutnya.” katanya. (PP
063/PP 056)
0 comments:
Post a Comment