Peran Media dalam Menjaga Lingkungan
Oleh
Eko Harry Susanto
Eksistensi media yang dapat menyebarkan pesan kepada
khalayak luas, dimanfaatkan untuk
menyadarkan masyarakat terhadap
pentingnya pelestarian lingkungan hidup
untuk kesejahteraan manusia. Melalui
pemberitaan, kampanye publik, iklan
layanan masyarakat, dan propaganda, media diharapkan mampu berperan dalam menjaga keseimbangan alam,
lingkungan sosial, ekonomi dan politik
yang berkembang dalam satu kawasan.
Karena itu, media massa memiliki tanggungjawab dalam memberikan informasi, tayangan dan siaran
yang benar, akurat,
dan jelas (Henessy, 1990 : 24). Dikaitkan dengan kebutuhan informasi, Rosenthiel (dalam
Haryanto, 2010:7), menyebutkan, hak atas informasi
adalah hak dasar yang melekat dalam diri manusia. Hak atas
informasi sebagai naluri kesadaran
manusia untuk mengetahui hal – hal di luar
dirinya. Hak ini diakui dalam pasal 19 Deklarasi Umum HAM, yang disahkan
tahun 1948. karena itu, hak atas
informasi harus terus dijaga dan
diperjuangkan termasuk jika menghadapi
manipulasi yang dilakukan oleh para pebisnis maupun pejabat pemerintah dan politisi.
Kendati demikian, media juga tidak semata – mata
dapat menyebarkan pesan – pesan lingkungan hidup sesuai pesanan dari pihak
tertentu yang berupaya mempengaruhi masyarakat. Sebab, dalam bingkai
kebebasan informasi, mereka memiliki kemandirian untuk menetapkan pemberitaan ataupun penyiaran yang menjadi
karakteristiknya.
Selain itu, media masa juga memiliki ideologi, yang
terdiri atas
orientasi bisnis dan idealisme dalam
menjalankan fungsi informasi. Dengan demikian,
pemerintah dan semua entitas yang mengklaim peduli terhadap lingkungan hidup, juga tidak bisa memaksa
media untuk menyiarkan pesan tentang lingkungan hidup. Terlebih lagi yang
berkonotasi pembelaan terhadap tuduhan pelanggaran lingkungan dari elite di
tubuh pemerintah, perusahaan maupun politik, media massa berhak untuk melakukan
penolakan.
Pada konteks ini, ideologi media dipengaruhi oleh
berbagai faktor, seperti aspek historis, asosiasi kelembagaan, dan aspek
lain yang terikat oleh tujuan media
massa (Lull, 1998 :1). Dari faktor – faktor tersebut, media tetap diharapkan
bisa ikut memelihara lingkungan dengan menjalankan fungsi kekritisan terhadap
pelanggaran terhadap lingkungan hidup.
Kompleksitas pemeliharaan lingkungan yang sudah diatur dalam UU No.32/2008 secara
substantive dapat berhasil penerapannya di masyarakat jika mendapat dukungan
dari media yang peduli tehadap lingkungan. Isi pemberitaan media, sejatinya
menyangkut aspek yang bernilai positif dalam pengendalaian lingkungan, sampai kepada berita yang mengancam kelangsungan hidup alam dan lingkungannya.
Media selayaknya lebih berpihak kepada
kepentingan masyarakat untuk jangka panjang. Karena itu isu kerusakan
lingkungan yang dipicu oleh pembangunan berorientasi bisnis semata dan pengabaian kelestarian
lingkungan harus menjadi perhatian dan diinformasikan kepada khalayak.
Hakikatnya, media dengan kekuatan komunikasinya
harus berjalan seiring dengan program
pemeliharaan lingkungan. Beberapa hal yang perlu didukung oleh media massa
dalam penegakan peraturan lingkungan antara
lain adalah (1) masyarakat berhak
memperoleh pengetahuan tentang lingkungan hidup yang baik dan sehat; (2) setiap orang berhak
mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap
rencana usaha dan/atau
kegiatan yang diperkirakan
dapat menimbulkan dampak terhadap
lingkungan hidup;
(3) setiap
orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
sesuai dengan peraturan perundang-undangan; (4) setiap orang berhak
melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran
dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Masalah – masalah tersebut memerlukan peran media massa untuk memberikan informasi yang transparan
dan memacu keikutsertaan masyarakat dalam pengawasan terhadap lingkungan.
Supaya informasi yang disebarkan media
dipercaya khalayak, Gordon, Deines
dan Havice (2010: 175) menyarankan, wartawan harus
mengembangkan kemampuan untuk mengurangi
ketidakpastian lingkungan melalui bekerjasama dengan ilmuwan. Oleh sebab itu, relasi antara pekerja media dengan
ilmuwan dan sumber informasi lain yang dipercaya harus tetap dipertahankan.
Bagiamanapun juga,
kondisi lingkungan yang sehat atau
sebaliknya lingkungan yang rusak dan membawa dampak buruk bagi
masyarakat di berbagai kawasan, selayaknya menjadi kepedulian media massa dalam
menjalankan fungsi transparansi pemberitan. Jika media tidak menghiraukan
penyimpangan dalam pengelolaan lingkungan, informasi yang beredar di masyarakat
akan didominasi oleh pesan sepihak yang
berasal dari pemerintah maupun para pemilik modal yang mengabaikan lingkungan
hidup.
Padahal, dalam pasal 6 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999
jelas disebutkan, pers nasional
melaksanakan fungsinya dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui,
melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal – hal yang
berkaitan dengan kepentingan umum. Jadi, fingsi pengawasan dan kritik harus
tetap melekat di media massa.
Undang – Undang PPLH juga mengamanatkan perlunya tranparansi informasi dalam
mengelola lingkungan hidup. Tidak
boleh ada informasi yang disembunyikan
karena menyangkut kepentingan ataupun kredibilitas pemerintah, pemilik modal dan tokoh masyarakat. Berdasarkan UU No.
32/2008, setiap orang dilarang memberikan informasi palsu, menyesatkan,
menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang
tidak benar. Artinya, media massa dapat melakukan pemberitaan transparan,
tanpa khawatir terhadap tekanan elite
dalam kekuasaan negara maupun para pemilik modal yang memiliki otoritas luas di
masyarakat.
Representasi dari keterbukaan informasi lingkungan
hidup pada badan publik,- pemerintah
di pusat maupun di daerah, harus mengembangkan sistem informasi lingkungan
hidup yang transparan, demi mendukung kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
Sistem informasi lingkungan hidup paling tidak memuat informasi mengenai status lingkungan
hidup, peta rawan lingkungan hidup, dan informasi lingkungan hidup lain. Sistem informasi lingkungan hidup dilakukan secara terpadu
dan terkoordinasi dan wajib dipublikasikan kepada masyarakat. Jelas sistem
informasi lingkungan bisa lebih diketahui oleh masyarakat jika didifusikan
melalui media massa.
Menyangkut peran dalam
pelestarian lingkungan, masyarakat memiliki hak untuk berperan aktif dalam
perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Peran masyarakat dapat berupa penyampaian informasi atau
laporan. Peran ini gaungnya lebih
luas, jika memanfaatkan media massa,
baik cetak maupun elektronik.
Laporan ketimpangan dalam pemeliharaan lingkungan
hidup akan cepat direspon oleh masyarakat, pemerintah maupun lembaga swasta jika disampaikan melalui media massa. Dampak
yang diharapkan dari pemberitaan atau penayangan problem lingkungan diharapkan
pemerintah, pemilik modal dan pihak – pihak yang berkepentingan dengan
lingkungan hidup dapat membuat solusi yang lebih baik. Jadi intinya, media massa bisa memengaruhi pemerintah dan
pihak terkait dalam mencari solusi untuk mengatasi problem lingkungan hidup.
Namun persoalannya, dalam koridor kebebasan pers,
ternyata media massa, khususnya televisi,
lebih fokus kepada kemauan
menonton khalayak, yang
didasarkan kepada rating dan masuknya
iklan dalam program siaran. Dengan demikian, berita yang mengungkap seputar
pelestaraian alam diabaikan demi memburu rating.
Melihat kondisi ini, segala macam kampanye
publik di media harus mampu menarik
perhatian penonton. Caranya, dengan mengemas berbagai program sebagai tayangan yang menghibur. Sebab, tidak
bisa dikesampingkan bahwa tayangan televisi yang mengeksplorasi
budaya populer dan nilai konsumerisme jauh lebih disukai dibanding program siaran yang lebih serius dalam mengupas problem
lingkungan.
Tayangan
yang semata – mata menitikberatkan pada hiburan dan budaya populer bisa saja dikategorikan
sebagai hambatan dalam kampanye publik untuk pelestarian lingkungan. Tidak bisa
diabaikan, budaya populer memang lebih
disukai khalayak dan dibuat
untuk masyarakat pada umumnya, tanpa menghiraukan produsen budaya.
(Fiske, dalam Gauntlett,
2008
: 27)
Media massa memiliki sejumlah kelebihan dalam penyebaran
informasi yang ditujukan kepada khalayak luas. Namun permasalahannya, pemanfaatan
media untuk kepentingan pemeliharaan lingkungan sangat bergantung kepada gerak laju media
yang dipengaruhi oleh kondisi
negara dan aneka peraturan kelembagaan,
fungsi pemberitaan, penyiaran dan aspek lain yang berkaitan
dengan orientasi media.
Terlepas dari hal tersebut, media massa dapat dipakai untuk memberitakan berbagai problem lingkungan, meningkatkan kesadaran
masyarakat terhadap pelestarian alam,
dan dimanfaatkan untuk mempromosikan pemeliharaan lingkungan hidup.
Hakikatnya, pemberitaan, kampanye publik
dan iklan layanan masyarakat
melalui media massa dapat menumbuhkan
partisipasi masyarakat dalam memelihara
pelestarian alam.
Memang bukan jalan
mudah untuk menyuarakan pemeliharaan lingkungan di media, mengingat
media massa dengan kebebasan orientasainya, seringkali lebih menekankan aspek
komersial dibandingkan idealisme untuk
memberikan informasi yang bermutu bagi masyarakat. Kendati demikian, berpijak
kepada fungsi ideal media massa, tetap
melekat harapan agar media mendukung program pelestarian lingkungan demi
kesejahteraan umat manusia secara berkelanjutan.
* Penulis dalah Pengajar Pada Fakultas Ilmu Komunikasi
Universitas Tarumanagara Jakarta
ekohs@centrin.net.id
2:28 PM | 0
comments | Read More